News
Rabu, 6 Maret 2013 - 13:52 WIB

Ketum Demokrat Tak Boleh Rangkap Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Meski belum mengatahui siapa calon Ketua Umum Partai Demokrat pengganti Anas Urbaningrum, Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan, memastikan calon tersebut nantinya tidak boleh merangkap jabatan.

Menurut Mangindaan, Ketua Umum Partai Demokrat yang baru harus bisa bekerja fokus dalam melakukan pembenahan dan konsolidasi partai. Sebagian peneliti menilai citra partai pemenang Pemilu 2009 itu kian merosot akibat ketidakpastian kepemimpinan menjelang penyerahan daftar caleg sementara pada April mendatang.

Advertisement

“Jadi siapa yang bisa fokus, berarti tidak merangkap,” kata Mangindaan di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (6/3/2013).

Mangindaan sendiri mengaku belum tahu siapa calon Ketua Umum PD yang pas meski Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR untuk fokus bekerja untuk partai.

Menurutnya, hal terpenting bagi kader yang menjadi Ketua umum adalah dia bisa menjalankan fungsi Partai Demokrat. Apalagi, ujarnya Partai Demokrat tengah melakukan konsolidasi menjelang penentuan ketua umum yang baru.

Advertisement

“Sekarang masih konsolidasi partai. Dalam pertemuan sebelumnya nama [calon ketua] tidak disebutkan,” ujarnya.

Beberapa lain yang muncul sebagai calon ketua umum selain Edhie Baskoro yudhoyono, adalah Marzuki Alie dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Terkait proses penentuan Ketua Umum Partai Demokrat, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika mengatakan Majelis Tinggi akan memutuskannya dalam waktu dekat ini. Saat ini kepemimpinan Anas digantikan oleh empat orang. “Satu-dua minggu ini diputuskan, apakah perlu Kongres Luar biasa (KLB) atau tidak.”

Advertisement

KLB, ujarnya, bisa dilakukan sebab Anas telah menyatakan berhenti dan partai akan segera menyerahkan daftar caleg sementara ke KPU. Menurut Pasek, masalah Daftar Caleg Sementara (DCS) memang menjadi kewenangan Majelis Tinggi PD. DCS sendiri haru diteken Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Karena itu, Pasek berharap Partai Demokrat tetap mengikuti aturan KPU.

“Jangan sampai DCS Partai Demokrat dinyatakan tidak sah. Harus ikut KPU, UU Pemilu. Untuk sekadar KLB kan tidak susah,” kata Pasek

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif