Soloraya
Selasa, 5 Maret 2013 - 08:34 WIB

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU: Tunggakan Tahun 2012 Dirapel Tahun 2013

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

SRAGEN — Tunggakan tunjangan sertifikasi sekitar 4.455 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Sragen untuk November-Desember 2012 akan dirapel dengan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2013.
Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Sragen, Turdiyanto, melalui Kepala Seksi (Kasi) PTK Pendidikan Dasar Bidang PTK, Sutarman, mengungkapkan hal itu kepada Solopos.com. Selain itu, sisa alokasi dana tunjangan sertifikasi tahun 2011 senilai Rp5,6 miliar dan tahun 2012 sebanyak Rp12,4 miliar akan digabung dan digunakan membayar tunjangan sertifikasi tahun 2013.

Sutarman mengungkapkan sisa alokasi dana tunjangan sertifikasi tahun 2012 tidak dapat untuk membayar tunggakan tunjangan sertifikasi tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyatakan sisa alokasi dana tunjangan sertifikasi dapat digunakan membayar tunjangan setelah selang satu tahun dari sisa alokasi dana tunjangan. Namun dia mengaku sudah mendapat perintah dari Menteri Keuangan ihwal penggunaan sisa alokasi dana tunjangan sertifikasi tahun 2012 membayar tunjangan sertifikasi tahun 2013.

“Kami sudah melaporkan kondisi itu ke Kantor Perimbangan Keuangan Jakarta. Kekurangan dua bulan pada 2012 akan dibayar menggunakan sisa tunjangan dana 2011 dan 2012 ditambah alokasi dana tunjangan triwulan I tahun 2013. Jadi tunjangan akan dibayarkan dengan dirapel selama empat-lima bulan dan dibayarkan April 2013,” kata Sutarman.

Advertisement

Dia menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terpaksa menunggak dua bulan pada 2012 karena mereka harus mengeluarkan Rp14 miliar untuk membayar tunjangan sertifikasi setiap bulan. Alokasi tunjangan sertifikasi tahun 2012 dari pemerintah pusat Rp156 miliar sehingga alokasi dana tidak mencukupi hingga akhir tahun. Dia menegaskan sisa alokasi dana tunjangan sertifikasi dikembalikan ke kas daerah (kasda). Sutarman menilai tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi selama dua bulan dinilai wajar karena alokasi dana Rp156 miliar diputuskan sebelum pemerintah memutuskan menaikkan gaji sebanyak 15 persen. Pembayaran tunjangan lebih lancar dibanding tahun 2007-2010 karena nominal PMK kurang dari Rp20 miliar dan jumlah guru berstatus PNS belum terlampau banyak.

Lebih lanjut, Sutarman menguraikan rencana alokasi tunjangan sertifikasi tahun 2013 berdasarkan PMK yang belum ditetapkan sekitar Rp219 miliar. Selanjutnya nominal itu akan digunakan membayar guru PNS non Departemen Agama yang telah disertifikasi hingga 2012 sebanyak 5.266. “Nominal itu masih melewati pembicaraan pengumpulan data realisasi tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan, Selasa [19/3/2013]. Selanjutnya akan melewati proses rekonsiliasi,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif