KARANGANYAR — Seorang anggota sindikat penipuan berkedok penerimaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diringkus aparat kepolisian. Tersangka Wagino, 54, warga Desa Jetis, Jaten, Karanganyar dan komplotannya telah melakukan penipuan lowongan CPNS terhadap 10 korban.
Informasi yang dihimpus , Senin (4/3/2013), menyebutkan sindikat tersebut berjumlah empat orang. Kini, tiga anggota lainnya masih diburu polisi. Kasus ini dibongkar saat salah satu korban penipuan, Sri Sulistyowati melaporkan aksi penipuan berkedok rekrutmen lowongan CPNS ke polisi. Korban diiming-imingi bisa diterima menjadi CPNS dengan syarat membayar uang pelicin hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan modus penipuan yang dilakukan para tersangka cukup rapi. Mereka memanfaatkan karakter masyarakat Indonesia yang mayoritas berkeingin menjadi PNS.
“Tiga anggota sindikat masih diburu, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (4/3/2013).
Sedikitnya 10 orang telah menjadi korban penipuan sindikat tersebut. Dari 10 korban tersebut baru satu korban yang melapor ke pihak kepolisian. Para korban dijanjikan bisa diterima sebagai CPNS dengan membayar uang pelicin. Uang pelicin yang diminta para tersangka bervariatif hingga ratusan juta rupiah.
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa bukti transfer uang, buku tabungan, rekaman percakapan antara korban dengan tersangka. Pihaknya mengharapkan agar para korban penipuan melapor ke pihak berwajib untuk memperkuat bukti dalam pengembangan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.