News
Minggu, 3 Maret 2013 - 21:35 WIB

TIKET KERETA API: Aturan Baru, Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Setelah 30 Hari

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daops IV Semarang akan menerapkan aturan baru dalam pengembalian bea administrasi pembatalan tiket kereta api jarak jauh pada semua layanan secara nasional.
Advertisement

Manager Humas PT KAI Daops IV Semarang, Surono menjelaskan sejak 1 Maret 2013 pihaknya memberlakukan ketentuan baru tata cara pembatalan tiket kereta api. Surono menjelaskan dalam ketentuan baru selain tetap dikenakan bea administrasi 25% waktu pengembalian bea juga ditentukan setelah jangka waktu 30 hari hingga 45 hari dari waktu pembatalan tiket baik secara tunai maupun melalui transfer.

Surono menyatakan dalam peraturan lama mekanisme pembatalan tiket calon penumpang yang membatalkan tiketnya dapat mengambil kembali bea tiket seketika pada saat pembatalan di loket stasiun dengan dikenakan bea administrasi 25% dari harga tiket. Surono menilai kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket itu ditengarai dimanfaatkan oleh oknum calo tiket.

“Berdasarkan data pembatalan tiket dan informasi masyarakat yang masih mengeluhkan adanya praktik percaloan,” ujarnya kepada Bisnis.com. Dia menjelaskan rata- rata pembatalan tiket secara keseluruhan PT KAI mencapai 20% dari total 50.000 transaksi per hari.

Advertisement

Dia menambahakn untuk mengatasi praktik percaloan dalam penjualan tiket kereta api maka manajemen PT KAI mengambil langkah mengeluarkan aturan baru terkait pembatalan tiket kereta api. Menurutnya ketentuan baru pembatalan tiket kereta api itu berlaku untuk semua kereta api jarak jauh dan menengah di semua layanan kelas, baik eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi non komersial sejak 1 Maret 2013.

Dia menjelaskan calon penumpang yang akan membatalkan tiketnya harus mengisi formulir permohonan pembatalan dan menyerahkan tiket serta fotocopy kartu identitas yang sesuai pada tiket. Pengajuan pembatalan tiket, tuturnya, dapat dilakukan di semua loket stasiun yang telah ditetapkan. Calon penumpang bisa memilih mekanisme pengembalian bea yang diinginkan baik secara tunai maupun melalui transfer.

Pengembalian bea secara tunai di wilayah Daop IV Semarang, imbuhnya, akan dilayani di 10 stasiun, yakni Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Randublatung, Ngrombo, Cepu dan Bojonegoro. Menurutnya bagi konsumen yang memilih pengembalian secara tunai dalam formulir permohonan pembatalan dapat mencantumkan lokasi stasiun pengembalian bea akan diambil. Sedangkan jika memilih secara transfer, tuturnya, calon penumpang harus mengisi nama bank dan nomor rekeningnya. Dia menambahkan permohonan perubahan dan penundaan jadwal kereta api juga akan dikenakan bea administrasi 25% dari harga tiket.

Advertisement

Menurutnya dengan pemberlakuan peraturan baru itu diharapkan meningkatkan ketertiban pelayanan dan mengurangi praktik percaloan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif