Soloraya
Minggu, 3 Maret 2013 - 18:30 WIB

“463 Orang Tak Memenuhi Syarat Masuk DPS”

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi data daftar pemilih sementara (DPS). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh, menyatakan, anggota menemukan 463 nama yang tak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum pada daftar pemilih sementara (DPS). DPS telah diumumkan sejak 9 Februari hingga 1 Maret 2013.

Advertisement

Jumlah TMS itu karena berbagai faktor seperti meninggal dunia, sakit jiwa, berumur kurang 17 tahun, pemilih ganda, pindah domisili dan masih aktif menjadi anggota TNI/Polri. Pernyataan Cecep disampaikan saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan kemarin.

Selain TMS, ujarnya, pengawas pemilu juga mencatat sebanyak 273 warga yang memenuhi syarat (MS) tak masuk DPS.

Advertisement

Selain TMS, ujarnya, pengawas pemilu juga mencatat sebanyak 273 warga yang memenuhi syarat (MS) tak masuk DPS.

“Temuan nama-nama warga TMS pada DPS, ada yang langsung dikomunikasikan antara anggota PPL [pengawas pemilu lapangan] dengan PPS [panitia pemungutan suara] di desa/kelurahan masing-masing tetapi ada juga yang belum. Semua data itu hasil pencermatan pengawas pemilu terhadap DPS. Data itu masih sementara karena masih ada tiga kecamatan yang belum masuk, yakni Kartasura, Grogol dan Baki,” ujar Cecep.

DPS Mungkin Bertambah

Advertisement

Dijelaskannya, ke-273 nama MS yang belum tercantum terdiri atas 23 orang karena sudah menikah namun belum terdaftar. “Juga tercatat 238 pemilih pemula dan 12 orang purnawirawan TNI dan Polri belum masuk DPS kemarin.”

Lebih lanjut Cecep menyatakan, nama orang meninggal dunia masih banyak ditemukan pada DPS, yaitu sejumlah 172 orang. Disusul pindah domisili sebanyak 115 orang, pemilih ganda sejumlah 108 orang, pemilih dibawah 17 tahun dan belum menikah sebanyak 39 orang, masih aktif menjadi anggota TNI/Polri sebanyak 19 orang dan sakit jiwa berjumlah 10 orang.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, meminta semua PPS mengakomodasi temuan pengawas pemilu yang memenui syarat.

Advertisement

“Hasil pencermatan pada DPS sangat mungkin pemilih Pilgub di Sukoharjo bertambah atau berkurang. Yang jelas, nama-nama pemilih TMS, seperti meninggal dunia, berpindah alamat akan dicoret sedangkan yang MS akan dimasukkan pada DPSTb yang diumumkan 4 Maret.”

Kuswanto, menegaskan, pihaknya menjamin hak warga yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilih.  “Kami menekankan masyarakat proaktif melihat DPS dan DPSTb sehingga tidak tercecer pada pengumuman daftar pemilih teap (DPT) pada 1 April mendatang.”

 

Advertisement

Jumlah Warga Memenuhi Syarat yang Belum Masuk DPS:

No Uraian Faktor Jumlah
1 Menikah 23 orang
2 Pemilih pemula 238 orang
3 Purnawirawan TNI 3 orang
4 Purnawirawan Polri 6 orang

 

Jumlah Warga Tidak Memenuhi Syarat yang Masuk DPS:

No Uraian Faktor Jumlah
1 Meninggal dunia 172 orang
2  Sakit Jiwa 10 orang
3 Dibawah 17 Tahun 39 orang
4 Pemilih ganda 108 orang
5  Anggota TNI 6 orang
6  Anggota Polri 13 orang

 

Sumber: Wawancara

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif