Soloraya
Sabtu, 2 Maret 2013 - 23:29 WIB

PEMILU LEGISLATIF 2014: Jumlah Kursi Legislatif di Dapil Karanganyar Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jumlah kursi setiap daerah pemilihan (dapil) di Karanganyar bakal berubah pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Perubahan tersebut mengacu pada jumlah penduduk di setiap dapil.

Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar,  Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan  pihaknya telah menggelar konsultasi publik yang dihadiri para pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Sesuai aturan, jumlah kursi di setiap dapil dipengaruhi jumlah penduduk di setiap dapil.

Advertisement

“Jumlah kursi tetap sama yakni 45 kursi hanya terdapat perubahan di setiap dapil. Ada yang berkurang, ada yang bertambah,” katanya saat ditemui Solopos.com, Sabtu (2/3/2013).

Rinciannya, jumlah kursi dapil I dan V bertambah satu kursi menjadi sembilan dan tujuh kursi. Dapil II dan III berkurang satu kursi menjadi enam dan sembilan kursi. Sementara dapil V tetap sama yakni empat kursi.

Pihaknya mempersilakan setiap parpol peserta Pemilu untuk mengoreksi atau  mengkritisi perubahan jumlah kursi dapil tersebut. Dari 10 parpol, delapan diantaranya meminta jumlah kursi di setiap dapil sama dengan sebelumnya. Sementara dua parpol lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) mengusulkan agar jumlah dapil ditambah dari lima dapil menjadi enam dan tujuh dapil.

Advertisement

“Dua partai tersebut sudah mengirim surat resmi ke KPU terkait penambahan jumlah dapil. Sekarang kami sedang mengkaji usulan tersebut,” jelasnya.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye, menjelaskan pihaknya bakal mengundang  para stakeholder termasuk pengurus parpol untuk memastikan jumlah kursi di setiap dapil. Sehingga pengurus parpol memahami apabila terjadi perubahan jumlah kursi dapil.

Menurutnya, jumlah kursi dapil tersebut sesuai jumlah pemilih yakni sebanyak 744.965 pemilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan KPU Pusat tentang penyelenggaraan Pileg.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif