Soloraya
Jumat, 1 Maret 2013 - 11:51 WIB

Warga Gemolong Kembali Tuntut Penutupan Tujuh Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (lux-limo.co.uk)

Ilustrasi (lux-limo.co.uk)

SRAGEN – Warga Gemolong, Sragen, kembali menuntut penutupan tujuh tempat karaoke yang berada di Terminal Bus Gemolong dan kompleks Pasar Gemolong II. Kegiatan karaoke dianggap mengganggu peribadatan dan kenyamanan pasien di RSUD Gemolong yang letaknya berdekatan.
Advertisement

Hal itu terungkap dalam pertemuan penertiban karaoke yang digelar di Pendapa Kecamatan Gemolong, Kamis (28/3/2013)). Pertemuan dihadiri Muspika Gemolong, perwakilan RSUD Gemolong, tokoh masyarakat, perwakilan Kelurahan Gemolong dan seorang karyawan dari salah satu tempat karaoke. Ketujuh pemilik karaoke yang sedianya diundang tidak hadir dalam pertemuan.

Perwakilan RSUD Gemolong, Sugito, mengatakan saat malam hari kebisingan suara karaoke di Terminal Bus Gemolong terdengar hingga ke kamar pasien. Akibatnya, sejumlah pasien terganggu saat beristirahat. “Mempertimbangkan hal itu, menurut kami operasional karaoke harus segera ditutup,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan tenaga keamanan di Kelurahan Gemolong, Wahono. Menurut dia lokasi karaoke di kompleks Pasar Gemolong II yang berdampingan dengan Masjid Baiturrahman Gemolong, bisa memicu reaksi tak terduga dari warga. Kondisi itu dinilainya tidak etis, mengingat masjid tidak pernah sepi dari aktivitas peribadatan saat sore hingga malam hari. Selain itu, dia menyayangkan sikap pemilik karaoke yang tidak konsekuen melakukan penertiban. “Pada pertemuan sebelumnya, para pemilik karaoke sepakat menjalankan usaha hanya pada jam-jam tertentu yang tidak mengganggu peribadatan dan istirahat warga. Nyatanya, sejak sore mereka sudah buka. Apalagi ada beberapa penyaji perempuan, kami khawatir warga akan bertindak sendiri jika tidak ada penanganan lebih lanjut,” paparnya.

Advertisement

Menjawab sejumlah tuntutan, karyawan karaoke, Yadi, mangaku membuka karaoke jika sejumlah tempat karaoke lain tetap beroperasi. Jika seluruh tempat karaoke yang ada tutup, pihaknya pun sanggup melakukanhal serupa.

Kepada Solopos.com Kapolsek Gemolong, Iptu Ari Agung Purnowo, mengatakan para pemilik karaoke berasal dari Kecamatan Gemolong, Kecamatan Kalijambe dan Boyolali. Menurut dia, pertemuan penertiban karaoke kembali dilakukan karena pihaknya banyak menerima keluhan dari warga sekitar baik melalui pesan singkat, tokoh masyarakat maupun aparat pemerintahan setempat. Pihaknya terus memantau operasional karaoke sejak pertama kali dikeluhkan warga, tahun lalu. “Saat ada penertiban, karaoke biasanya tutup, sementara saat pengamanan longgar karaoke kembali buka. Ketika ditertibkan, hanya ada pengelola karaoke, bukan pemilik resmi karaoke. Ke depannya, para pemilik resmi ini kembali kami panggil Senin depan,” terangnya.

Camat Gemolong, Tri Winarno, akan menelusuri sistem penyewaan beberapa kios lokasi karaoke yang dinilai janggal. Kios-kios yang dimaksud adalah kios yang disewa warga luar Gemolong. “Mestinya, kios-kios itu diperuntukkan bagi warga Gemolong untuk kegiatan ekonomi. Bukan dipergunakan untuk usaha yang meresahkan warga. Kami tidak anti karaoke, tetapi sebaiknya pengelola juga memperhatikan warga sekitar dan sudah mengurus izin sesuai prosedur,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif