Soloraya
Jumat, 1 Maret 2013 - 08:22 WIB

TOL SOKER: Pemilik Lahan Pasang Harga Jauh di Atas Nilai Taksiran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah tebing kecil menghadang ruas jalan tol Soker di Kecamatan Gondangrejo. Tebing tersebut belum dikepras lantaran pemilik lahan belum menyetujui ganti rugi, Kamis (28/2/2013). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)


Sebuah tebing menghadang ruas jalan tol Soker di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Tebing tersebut belum dikepras lantaran pemilik lahan belum menyetujui ganti rugi, Kamis (28/2/2013). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Kabupaten Karanganyar terkendala tingginya harga yang diminta pemilik lahan.

Advertisement

Tidak main-main, pemilik lahan memasang harga jauh dari nilai taksiran tim appraisal senilai Rp85.000/meter persegi tanah. Camat Gondangrejo, Suhardi, mengatakan, pemilik lahan meminta ganti rugi tanah bervariasi mulai dari Rp200.000-Rp250.000/meter persegi.

Bidang tanah di Gondangrejo yang belum berhasil dibebaskan hingga saat ini berada di Desa Jatikuwung, Karangturi, Jeruksawit dan Wonorejo.

“Yang jadi kendala pembebasan lahan yakni harga yang dipasang pemilik lahan terlalu tinggi, sampai Rp250.000/meter persegi. Angka itu sangat jauh dari harga taksiran tim appraisal Rp85.000/meter persegi,” katanya, Kamis (28/2/2013).

Advertisement

Merujuk kondisi tersebut, Suhardi menilai perlu adanya pertemuan terus menerus dengan pemilik lahan. Tujuannya supaya mereka mau menurunkan harga ganti rugi tanah, bangunan dan pohon.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek jalan tol Soker, Any Indrihastuti, mengakui sebagian pemilik lahan belum menyetujui nilai ganti rugi. Bahkan lantaran lamanya proses negosiasi harga, sebagian pemilik lahan tersebut meminta ganti rugi jauh lebih tinggi dibandingkan harga taksiran tim appraisal. Sedangkan nilai taksiran ganti rugi tanah yang jadi pegangan saat ini merupakan hasil taksiran tim appraisal tahun 2009.

Tapi Any menegaskan, opsi menaikkan nilai ganti rugi tidak bisa dilakukan. Sebab langkah tersebut bakal memicu reaksi negatif dari pemilik lahan yang sudah menerima ganti rugi beberapa tahun terakhir. Di samping itu, kenaikan signifikan harga tanah di desa yang terkena proyek tol lebih disebabkan oleh pengerjaan megaproyek itu.

Advertisement

Any menyatakan pertemuan lanjutan membahas ganti rugi atau negosiasi akan kembali dilakukan. Hanya untuk waktu penyelenggaraanya masih menunggu kepastian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif