News
Jumat, 1 Maret 2013 - 13:25 WIB

Kota Tidak Olah Sampah, Tak Peroleh Adipura

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (google/pacitankab.go.id)

(google/pacitankab.go.id)

JAKARTA--Saat ini persyaratan untuk mendapatkan penghargaan Adipura semakin ketat, di mana kota yang tidak mengolah sampahnya menjadi kompos minimal tujuh persen tidak akan mendapat Adipura.

Advertisement

“Aturan itu sudah kita berlakukan untuk 2013, kalau kota dapat Adipura tidak bisa mengolah sampahnya copot Adipuranya,” kata Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman, di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Sudirman menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan pengelolaan sampah. Adipura menjadi kendaraan untuk menerapkan peraturan itu. Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Sementara Adipura Kencana adalah penghargaan yang diberikan pemerintah bagi kota-kota yang telah empat kali meraih Adipura. Untuk meraih Adipura Kencana, maka pengelolaan sampahnya menjadi kompos harus mencapai 14 persen. Selain pengelolaan sampah, untuk meraih Adipura Kencana juga pemerintah kota harus bisa memanfaatkan penghematan energi, misalnya memanfaatkan gas metan dari TPA atau penggunaan solar sel.

Advertisement

Selain pengelolaan sampah baik melalui 3R [reuse, reduce, recycle] dan tempat pembuangan akhir (TPA) yang harus diperhatikan juga adalah program Gerakan Indonesia Bersih (GIB).

Sudirman menjelaskan, ada 11 fokus dalam GIB namun saat ini baru enam yang diutamakan yaitu di sarana dan prasarana umum seperti rumah sakit, pasar, sekolah, perkantoran, sarana transportasi yaitu pelabuhan, stasiun, terminal dan bandara.

“Kalau kota-kota yang enam fokus sarana kebersihannya tidak baik tidak akan diberikan Adipura,” ujar Sudirman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif