Soloraya
Jumat, 1 Maret 2013 - 16:36 WIB

JAMKESMAS: Masa Berlaku Kartu Jamkesmas Lama Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) lama dan tak terkover jamkesmas baru akhirnya bisa sedikit bernafas lega.

Hal ini menyusul perpanjangan penggunaan kartu Jamkesmas lama hingga 31 Maret mendatang sesuai Surat Kementerian Kesehatan Nomor JP.01.01/X/378/2013. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga memperpanjang pendaftaran peserta Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) Gold hingga 1 April mendatang. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan kota (DKK) Solo Yanti Winoh Lantisah ketika dijumpai wartawan, Jumat (1/3).

Advertisement

“Kami terima surat edaran dari Kemenkes tanggal 28 Februari isinya perpanjangan pemberlakuan kartu lama Jamkesmas hingga 31 Maret nanti. Sebelumnya, masa akhir berlakunya kartu per 28 Februari,” katanya.

Dia mengatakan dengan perpanjangan masa berlaku kartu Jamkesmas lama secara otomatis pemegang kartu Jamkesmas lama masih bisa menggunakannya hingga 31 Maret. Atas kondisi ini, dia mengatakan membuka kembali pendaftaran PKMS Gold hingga 1 April. Artinya, pemegang kartu jamkesmas lama yang tak terkover dalam jamkesmas baru masih bisa memiliki waktu untuk mengurus permohonan pengajuan PKMS.

“Informasi perpanjangan masa berlaku Jamkesmas lama dan dibukanya kembali pendaftaran PKMS Gold sudah kami sampaikan ke masyarakat melalui kelurahan. Hal ini sekaligus memberi kesempatan masyarakat miskin untuk menyiapkan berkas administrasi pengajuan,” imbuhnya.

Advertisement

Dia mengakui peminat PKMS Gold mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Menurut dia, hal ini dipengaruhi karena banyaknya peserta Jamkesmas lama yang tak lagi terkover dalam kepersertaan Jamkesmas baru. Padahal kondisi warga masih tergolong warga tidak mampu sehingga Pemkot menyiapkan pengalihan ke dalam PKMS. Berdasarkan data, hingga Jumat (1/3/2013) pemohon PKMS Gold tercatat mencapai 3.335 keluarga.

“Dalam surat edaran Menkes yang kami terima disebutkan jika masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu tidak masuk dalam kepesertaan Jamkesmas baru maka menjadi tanggung jawab Pemkot,” terangnya.

Dia menambahkan telah melakukan koordinasi dengan seluruh rumah sakit (RS) mitra pemerintah yang melayani peserta Jamkesmas ihwal perpanjangan penggunaan kartu jamkesmas lama. RS diminta proaktif dan tidak menolak peserta pemegang kartu jamkesmas lama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif