Soloraya
Jumat, 1 Maret 2013 - 20:03 WIB

Diduga Jual Tanah Kas, Kades Sabrang Dilaporkan ke Kejari Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN —Kepala Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, H Sunarso, dilaporkan dua warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten karena diduga menjual tanah kas desa, Jumat (1/3/2013).

Saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, dua warga yang keberatan namanya dipublikasikan melalui media massa itu mengatakan tanah kas desa yang dijual itu berada di kawasan Sigong, Dusun Pokakan, Desa Dukuh.

Advertisement

“Tanah itu adalah hasil tukar guling dengan tanah kas desa yang kurang produktif pada 2002 lalu. Kendati berada di Desa Dukuh, itu tanah kas Desa Sabrang. Lalu mengapa tanah kas desa itu dijual kepada orang lain tanpa prosedur yang semestinya,” ujar salah satu pelapor tersebut.

Pelapor lain menjelaskan penjualan tanah kas desa itu dilakukan sekitar September hingga Oktober 2012 lalu. Menurutnya, penjualan tanah kas desa itu dilakukan sepihak tanpa persetujuan dari warga.

“Tanah itu dijual kepada Dul Rahman, warga Jurangjero [Karanganom],” paparnya.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Klaten, Surono, mengatakan setiap laporan yang masuk ke Kejari Klaten akan ditindaklanjuti. Pihaknya meminta pelapor bersabar mengingat banyaknya laporan yang masuk ke Kejari Klaten.

“Prinsipnya tidak ada laporan yang tidak kami tindak lanjuti,” kata Surono.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kades Sabrang, Sunarso membantah telah menjual tanah kas desa yang berada di kawasan Sigong, Dusun Pokakan, Desa Dukuh tersebut. Pria yang akan menghabiskan masa jabatan sebagai Kades Sabrang untuk dua periode tersebut menegaskan bahwa tanah kas desa itu hanya ditukarkan dengan tanah di Desa Karang.

Advertisement

“Tanah itu kami tukarkan karena kurang produktif pada September lalu. Tanahnya juga lebih luas di Desa Karang. Di Desa Dukuh tanah kas desa itu seluas 2.040 m2, sementara di Desa Karang luasnya mencapai 2.565 m2. Kalau saya disebut menjual tanah kas desa itu tidak benar,” bantah Sunarso.

Sunarso menjelaskan tanah di Desa Sabrang saat ini masih proses penyertifikatan atas nama Pemeritah Desa (Pemdes) Sabrang. Menurutnya, Pemdes Sabrang lebih diuntungkan atas pertukaran lahan tersebut karena dinilai lebih luas dan lebih produktif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif