Soloraya
Kamis, 28 Februari 2013 - 21:42 WIB

VIDEO MESUM WONOGIRI: Polres Libatkan IT Cyber Crime Polda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Salah stau cuplikan video mesum yang beredar di Wonogiri. (Istimewa)

WONOGIRI–Polres Wonogiri memastikan akan mengusut kebenaran sosok dalam video porno yang dikabarkan mirip Kepala Desa (Kades) Dlepih, Sutarmo. Untuk kepentingan itu, Polres akan melibatkan satuan IT Cyber-crime dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

Advertisement

Kasubbag Humas, AKP Supriyadi, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan sebelum memfokuskan penanganan aduan pencemaran nama baik, pihaknya harus lebih dulu memastikan kebenaran video porno tersebut. Pasalnya, sebelum mengetahui itu, terlapor tidak bisa dijadikan tersangka. Supriyadi memastikan video yang beredar di masyarakat pada Desember 2012 tersebut segera dicek di Polda Jawa Tengah.

“Mau dicek kebenarannya, apakah memang aktornya kades atau bukan. Untuk pengecekan itu dibutuhkan peralatan canggih, Wonogiri tidak punya, jadi harus ke Polda yang memiliki IT Cyber-crime” terang Supriyadi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/2/2013).

Lebih jauh, dia menerangkan ada beberpa hal yang akan dipastikan Polda, yakni kapan video itu dibuat dan apakah ciri-ciri aktor dalam video itu benar-benar kades yang bersangkutan. Sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan yang telah berjalan Kamis, Kades Sutarmo tidak mengakui jika aktor dalam video berdurasi hampir lima menit tersebut adalah dirinya.

Advertisement

Sutarmo, saat dihubungi Solopos.com, secara terpisah Rabu (27/2) petang, juga menegaskan video itu bukan dia. Namun, di kalangan warga sudah ada gunjingan yang menyebut dirinya sebagai pimpinan bermoral buruk.

Kades Berang

Hal itu lah yang membuat Kades Dlepih yang menjabat untuk periode kedua ini berang dan melaporkan lima warga desanya sendiri ke kepolisian.

Advertisement

Sementara itu, meskipun menyatakan akan fokus mengusut kebenaran video, Supriyadi menambahkan proses pemeriksaan terhadap warga masih terus berjalan. Setelah pada Selasa (26/2), lima warga berinisial Wd, Wr, T, Ju, dan H diperiksa dengan status masih sebagai saksi, pada Kamis dua warga lain, kedunya wanita, ikut diperiksa di Mapolres Wonogiri. Pihak kepolisian tidak menyebut nama maupun inisial dua orang tersebut.

“Pemeriksaan berlanjut dengan dua orang saksi. Tapi dua orang ini tidak disebut dalam laporan kades,” imbuhnya.

Disinggung mengenai ancaman hukuman yang bisa menjerat lima orang yang dituding mencemarkan nama baik kades itu, dia menyebut untuk aduan ini pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama setahun empat bulan. Sebaliknya, jika terbukti aktor dalam video itu adalah sang kades, terlapor justru bisa dijerat dengan UU Pornografi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif