News
Kamis, 28 Februari 2013 - 16:47 WIB

MAYAT KAFE D'UNO: Agus Brimob Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pembunuh Mardhani Omega, 20, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob didakwa pasal berlapis tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan pemerkosaan. Agus terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Kafe D’uno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/2/2013). Pada kesempatan sidang tersebut ketua majelis hakim, Majedi Hendi Siswara, menyatakan sidang tertutup untuk umum. Majelis menilai, kasus yang dihadapi Agus terdapat unsur delik susila. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan sidang bersifat tertutup.

Advertisement

Seusai sidang jaksa penuntut umum (JPU) Wan Susilo Hadi, kepada wartawan menyampaikan pihaknya mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 338 Jo Pasal 55 subsider 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 285 Jo Pasal 55 subsider Pasal 286 KUHP.

“Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal berlapis itu adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yakni pidana 15 tahun penjara,” ungkap Wan.

Menanggi dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suharsono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Keputusan itu diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan terdakwa. Dikatakannya, pihaknya tidak mempersoalkan formal dakwaan yang disampaikan JPU. Dirinya lebih memilih mengkaji terlebih dahulu dakwaan itu.

Advertisement

“Dan jika kemudian hari kami mengetahui dakwaan itu tidak memenuhi unsur perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa, kami akan menanggapi hal itu pada pembelaan nanti. Sementara ini kami akan mengkaji terlebih dahulu,” ungkap Suharsono yang didampingi Tur Murniningsih.

Sebelumnya, Agus di hadapan penyidik mengaku telah membunuh Mega, panggilan akrab Mardhani Omega, secara spontan. Agus membunuh dengan cara mencekik. Pembunuhan itu dilatarbelakangi urusan nafsu. Agus berusaha mengajak Mega berhubungan intim layaknya suami-istri, namun Mega menolak. Hingga akhirnya Agus menganiaya Mega hingga tewas. Setelah memastikan Mega tak berdaya Agus melampiaskan hasrat seksualnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif