Soloraya
Rabu, 27 Februari 2013 - 15:24 WIB

Setoran Tak Sesuai Target PAD, Pemkab Sukoharjo Tertibkan Juru Parkir

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas UPT Perparkiran Dishubinfokom Sukoharjo sedang mendata seorang juru parkir dalam operasi penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan pada Rabu (27/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Petugas UPT Perparkiran Dishubinfokom Sukoharjo sedang mendata seorang juru parkir dalam operasi penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan pada Rabu (27/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Masih minimnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari perparkiran dan banyaknya dugaan penyelewengan membuat Pemkab Sukoharjo melalui Dishubkominfo menggelar operasi penertiban dan pembinaan terhadap para juru parkir. Operasi tersebut dilakukan di wilayah Nguter dan Sukoharjo, Rabu (27/2/2013). Lokasi yang menjadi sasaran adalah lokasi yang dinilai berpotensi mendapatkan PAD besar, seperti di sekitar Pasar Nguter maupun di wilayah Sukoharjo Kota yang tersebar di 12 titik.
Advertisement

Kepala UPT Perparkiran Dishubinfokom, Sukoharjo, Jarot Harjanto menjelaskan pembinaan dan razia jukir dimaksudkan agar parkir kendatraan tertib sehingga badan jalan tak penuh. Selain itu juga menghilangkan pungutan liar (pungli). Dijelaskan oleh Jarot, tim gabungan yang terlibat penertiban adalah personel polisi, satpol PP dan dishubinfokom. Informasi yang masuk ke UPT Perparkiran, ujarnya, para jukir diminta setor ke lingkungan dan pemilik usaha. “Kondisi itu merugikan rekanan pemenang lelang parkir dan pemkab. Pemilik usaha dan lingkungan tidak boleh menarik karena tidak memberikan lahan parkir.”

Pada kesempatan itu, Jarot memberikan tenggat akhir Februari untuk setoran parkir sehingga 1 Maret diminta menyetorkan retribusi parkir senilai Rp15.000/hari. Menurutnya, permintaan setoran itu didasarkan pada potensi parkir di Sukoharjo berkisar Rp50.000 hingga Rp90.000/hari.

Pada bagian lain, Jarot menegaskan, retribusi parkir sesuai perda Nomer 13/2011 senilai Rp500 untuk roda doa dan Rp1.000 untuk roda empat. Namun belakangan ini, ujarnya, juga beredar tiket parkir senilai Rp1.000 untuk roda dua. “Kenaikan tarif masih dimintakan persetujuan ke Bupati tetapi sudah ada yang membuat tiket senilai Rp1.000. Kami akan tegur.”

Advertisement

Dua jukir Jalan Jenderal Sudirman, Sumiyatno dan Wasito di hadapan tim gabungan menjelaskan, setiap hari setor ke lingkungan rukun tetangga (RT) senilai Rp10.000/hari sedangkan penghasilan setiap harinya berkisar Rp70.000 hingga Rp90.000. “Setiap hari terdapat dua juru parkir. Buka mulai jam 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.”

Sementara itu, salah seorang rekanan lelang parkir, Widodo mengaku pihaknya dirugikan dengan praktik yang dilakukan jukir. Menurutnya, sejak 2006 dirinya tak pernah menerima pendapatan retribusi parkir di Kecamatan Sukoharjo. “Padahal saya pemenang lelang parkir di Kabupaten Sukoharjo minus Grogol. Namun demikian target PAD senilai Rp342 juta tetap kami penuhi. Caranya dengan pola subsidi silang dari daerah lain, sebab saya tak hanya menang di Sukoharjo tetapi di daerah Soloraya yang lain.”

Widodo menyatakan, setiap tahun dirinya rugi senilai Rp7,2 juta. “Memang ada setoran dari para jukir tetapi sangat minim,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif