Soloraya
Rabu, 27 Februari 2013 - 20:27 WIB

PILKADES BOYOLALI: Perbup E-Voting Dinilai Salahi Perda Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No 55/2012 tentang Perubahan atas Perbup No 37/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Perda No 11/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD setempat.

Payung hukum untuk pelaksanaan uji coba sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting di lima desa di Boyolali yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) itu dinilai bertentangan dengan Perda yang menjadi acuan pembuatan Perbup tersebut.

Advertisement

Anggota Fraksi Nurani Partai Golkar (FNPG) DPRD Boyolali, Edi Nirmolo, mengemukakan sekalipun beberapa ketentuan dalam Perbup telah diubah, ketentuan yang mengatur tentang e-voting dalam pilkades tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 22 Perda No 11/2006. Pasal tersebut mengatur di antaranya tentang proses pemungutan suara yang menggunakan surat suara, penghitungan surat suara hingga mengumumkan hasil penghitungan suara.

“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 tersebut jelas bahwa pemungutan suara atau pemberian suara oleh pemilih dilakukan dengan menggunakan surat suara, dan caranya dengan mencoblos,” ungkap Edi ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD Boyolali, Selasa (27/2/2013).

Edi menjelaskan kedudukan perbup dalam tata urutan atau hirarki peraturan perundang-undangan seperti diatur dalam Undang-undang (UU)  No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah di bawah perda.

Advertisement

“Oleh karena itu Perbup No 55/2012 yang mengatur tentang e-voting dalam pilkades tidak boleh bertentangan dengan Perda No 11/2006. Hal itu sesuai asas hukum yang menyatakan lex superior derogat legi inferiori, artinya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi membatalkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,” tegas Edi yang juga anggota Komisi I DPRD Boyolali itu.

Dengan perbup yang bertentangan dengan aturan dalam perda tersebut, Edi menyatakan jika pilkades tetap dilaksanakan dengan e-voting maka hal itu merupakan sesuatu yang inkonstitusional.

Menyikapi persoalan itu, Edi menyatakan pihaknya mengingatkan agar Pemkab berhati-hati dalam melangkah, khususnya dalam melaksanakan rencana uji coba penerapan e-voting dalam pilkades tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi mengatakan perbup yang bertentangan dengan perda itu jika tetap dilaksanakan akan rawan persoalan. Salah satunya jika terjadi gugatan hukum dalam pelaksanaan pilkades.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif