News
Rabu, 27 Februari 2013 - 18:42 WIB

PELANGGARAN PENYIARAN: KPID Jateng Beri Sanksi 2 Media Televisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara salah satu program acara di Metro TV dan TATV Solo.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, Metro TV dan TATV terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Advertisement

“Dari hasil rapat pleno KPID Jateng pada Selasa [26/2/2013], memutuskan dua lembaga penyiaran televisi itu diberikan sanksi penghentian sementara salah satu program acara yang melanggar UU Nomor 32/2002,” katanya di Semarang, Rabu (27/2/2013).

Program acara Metro TV yang dihentikan, jelas dia, yakni Highlight yang biasa disiarkan tiap hari Sabtu petang, tidak boleh tayang sekali pada 9 Maret 2013. Sedangkan acara Opor Ayam di TATV Solo dihentikan siarannya selama dua episode yakni pada 13 Maret dan 14 Maret 2013.

Selain dihentikan acaranya, tambah Zainal TATV juga diberikan sanksi tambahan harus meminta maaf kepada publik pada acara Opor Ayam episode 21 Februari dan 27 Februari 2013.

Advertisement

”Pemberian sanksi ini sebagai bentuk pembinaan. Siaran televisi dan radio harusnya mendidik dan mencerdaskan masyarakat,” ungkapnya.

Selain Metro dan TATV, ujar Zainal, KPID juga memberikan sanksi teguran keras Global TV terkait pelanggaran acara 100% Ampuh pada  2 Februari lalu.

Stasiun televisi lain yakni Trans 7 dijatuhi dijatuhi sanksi teguran tertulis, kalau mengulangi akan dihentikan sementara siarannya.
Sedang,  TVKU langsung menghentikan sendiri program acara yang diduga melakukan pelanggaran dan mengganti dengan musik  Indonesia.

Advertisement

“Kami juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Banjarnegara, LPPL Wonosobo, radio POP FM Semarang dan BOM FM, karena terbukti melanggar iklan pengobatan alternatif,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif