News
Selasa, 26 Februari 2013 - 18:50 WIB

SERTIFIKASI KAYU: Penerapan SVLK Tidak Ganggu Ekspor Mebel

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

JAKARTA – Penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diyakini tidak akan mengganggu ekspor produk mebel dan kerajinan dari Indonesia ke Uni Eropa.
Advertisement

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menilai saat ini industri sudah mulai mempersiapkan diri untuk mendapatkan sertifikasi tersebut sehingga ekspor diproyeksi akan tetap mengalami kenaikan. “Dua tahun ke depan, total ekspor mebel diperkirakan akan tetap tumbuh sekitar 8%,” kata Ketua Umum Asmindo Ambar Tjahyono, Selasa (26/2/2013).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Dwi Sudharto, menjelaskan Uni Eropa telah memberlakukan ketentuan SVLK untuk impor produk hulu hasil hutan pada Januari 2013 kemarin. Namun penandatanganan kerja sama antara Indonesia dan Eropa tentang ketentuan SVLK baru akan dilakukan pada Maret 2013 mendatang. Adapun untuk industri hilir produk hasil hutan, termasuk mebel dan kerajinan, baru akan resmi diberlakukan pada Januari 2014.

Penerapan SVLK atas produk kayu hulu hingga hilir, lanjut Ambar, nantinya akan berpotensi meningkatkan biaya produksi karena biaya sertifikasi yang dikeluarkan tidaklah murah. Dia memerkirakan kenaikan harga dari industri kayu hulu akan mencapai 10% pada 2014 mendatang, sehingga produk mebel dan kerajinan diproyeksi juga akan mengalami kenaikan sebesar 15%.

Advertisement

“Tapi kenaikan harga ini tidak berpengaruh banyak, karena jika SVLK diterapkan ketat oleh Uni Eropa kita akan semakin diuntungkan karena produk mebel kayu dari Indonesia sudah terbukti legal,” katanya.

Saat ini, Asmindo mencatat ada sekitar 700 perusahaan mebel yang berorientasi ekspor. Diharapkan, semua perusahaan tersebut nantinya dapat memperoleh SVLK sehingga semua produk ekspor mebel dari Indonesia bisa diyakini dibuat dengan kayu legal.

Adapun pembuatan SVLK menurut Ambar tidak boleh digunakan untuk kepentingan mencari untung. Pasalnya, beberapa lembaga sertifikasi sudah mulai menawarkan jasa yang dianggap terlalu mahal, yaitu berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta. Padahal Ambar menaksir, biaya pembuatan SVLK hanya berkisar Rp20 juta saja.

Advertisement

Menjelang diberlakukannya sertifikasi legalitas kayu, Asmindo membentuk Asmindo Consulting Care (ACC) yang melakukan pendampingan bagi pelaku usaha mebel yang ingin mendapatkan SVLK.

ACC juga menyediakan surat verifikasi sementara bagi produsen mebel yang melakukan ekspor ke Uni Eropa tahun ini. Pasalnya, walau sertifikasi untuk produk hilir kayu baru resmi pada 1 Januari mendatang, beberapa konsumen di Eropa sudah meminta produsen dalam negeri menyiapkan surat bukti legalitas kayu. “Asmindo sudah menjajaki pembicaraan dengan Uni Eropa untuk penerbitan surat sementara ini. Dengan surat tersebut, produk mebel dari Indonesia bisa masuk tanpa harus dibebani dengan due dilligence yang prosesnya panjang,” jelas Ambar.

Pada tahun ini, Asmindo memproyeksi nilai ekspor industri permebelan tumbuh mencapai 15% pada menjadi US$2 miliar dibandingkan pencapaian 2012 yakni senilai US$1,75 yang melemah akibat krisis ekonomi global.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif