Soloraya
Selasa, 26 Februari 2013 - 17:23 WIB

Menipu, Polisi Sragen Tembak Polisi Gadungan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Anggota Polres Sragen gadungan, Gendro Widodo alias Babi, 28, dilumpuhkan anggota Polres Sragen menggunakan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di Dukuh Jenalas, RT 002, Jenalas, Gemolong, Kamis (21/2/2013).

Warga Dukuh Godegan, RT 001/001, Kragilan, Gemolong itu ditangkap karena diduga salah satu dari enam komplotan pelaku penipuan berkedok anggota Polres Sragen yang meresahkan warga beberapa waktu lalu. Penangkapan Gendro menambah satu lagi daftar pelaku penipuan yang berhasil ditangkap Polres Sragen. Teman Gendro, Irwan Udi Kusnanto telah ditangkap Sabtu (12/1/2013).

Advertisement

Komplotan penipu melancarkan aksi dengan mengelabui korban. Mereka mengaku sebagai anggota Polres Sragen yang melakukan operasi narkoba dan minuman keras di sekitar Waduk Botok, Mojodoyong, Kedawung. Aksi mereka kali terakhir berhasil merampas sepeda motor milik Nanang Dwi Kuncoro, 18, warga Dukuh Parit RT 016, Karangpelem, Kedawung dan warga Dukuh Sidoharjo, Pereng, Mojogedang, Karanganyar, Hendro, 17.

Saat kejadian, dua pemuda itu berada di Waduk Botok. Tiba-tiba mereka didatangi Gendro dan lima orang temannya yang mengaku sebagai polisi. Dua pemuda itu terpaksa menyerahkan sepeda motor karena takut.

Gendro berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol AD 2952 CS saat ditangkap. Oleh karena itu anggota Polres Sragen terpaksa melumpuhkan kaki Gendro menggunakan timah panas. Penangkapan Gendro berkembang hingga menangkap salah satu perangkat desa di Gemolong, Ngatimin alias Bengoh, 41.

Advertisement

Dia ditangkap karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan Gendro dan komplotan. Ngatimin mengaku membeli sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih Nopol B 6906 PKD dari teman Gendro, JP dan AT senilai Rp2,1 juta. Setelah membeli sepeda motor, Ngatimin merakit sepeda motor untuk mengelabuhi polisi. Cat sepeda motor diubah dari putih menjadi hitam. Dia juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Pelat nomor pun diganti menjadi AD 4718 AW. Selain Suzuki Satria, Ngatimin mengaku membeli empat sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menjelaskan masing-masing tersangka dijerat pasal berbeda. Gendro dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan Ngatimin diancam pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Polres Sragen masih mengejar empat pelaku penipuan berkedok polisi dan empat sepeda motor yang dibeli Ngatimin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif