Soloraya
Selasa, 26 Februari 2013 - 02:03 WIB

DUGAAN PUNGLI: Kejari Boyolali Selidiki dugaan Pungli Kemenag

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI – -Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali saat ini masih mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan pungli di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (25/2/2013), menjelaskan saat ini kasus yang menyeret sejumlah nama di lingkup Kemenag Boyolali tengah diselidiki Kajari Boyolali.

Advertisement

“Bukti itu [surat kaleng] belum jelas karena pengirimnya tidak ada. Jadi harus ditindaklanjuti kebenarannya. Kalau memang ada pelanggaran hukum, Seksi Intelejen akan mengklarifikasi kebenarannya,” paparnya.

Meskipun saat ini masih minim informasi dan bukti, Kajari menegaskan komitmennya untuk menyelidiki dugaan yang masuk ranah pidana khusus (pidsus) ini.

“Kami selaku penegak hukum, terutama kasus pidsus, akan kami telusuri. Asal buktinya kuat, kasus ini akan kami selesaikan. Karena memang semua ini harus ada buktinya,” katanya.

Advertisement

Terkait bukti surat kaleng dugaan pungli dari Kemenag yang dialamatkan ke Kejari Boyolali, Kajari belum bisa memastikan kebenarannya.

“Kadang orang mengetahui hanya cerita. Padahal kita butuhnya orang yang melihat, mengalami atau mendengar langsung,” jelasnya.

Kajari Boyolali meminta komitmen semua pihak untuk mengungkapkan kasus yang menyeret sejumlah nama di lingkup Kemenag Boyolali ini. “Kita apresiasi kalau ada saksi yang mau mengungkap kasus ini. Sesuai semboyan Berani Jujur Hebat!,” tandasnya.

Advertisement

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengungkapkan semenjak kasus dugaan pungli Kemenag ini mencuat di media, sejumlah pihak langsung ancang-ancang mengambil langkah tutup mulut.

Menurut Agita, pihak Kejari Boyolali saat ini masih melakukan penyelidikan. Ihwal sejumlah langkah yang diambil, sesuai UU Tipikor pihaknya tidak bisa membeberkannya lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif