Ilustrasi penjualan sepeda motor (Dok/JIBI)
JAKARTA — Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) akan memberikan teguran internal kepada produsen yang terbukti melanggar aturan uang muka minimum kredit sepeda motor terutama di daerah di luar Pulau Jawa.
Sigit Kumala, Wakil Ketua Bidang Komersial AISI, menuturkan hingga saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan para produsen saat menjual produknya di berbagai daerah.
“Kami belum terima laporan, kalau ada maka kami akan peringatkan secara internal, jangan sampai hal tersebut mengganggu industri sepeda motor,” ujarnya, Senin (
25/2/2013).
Dia menuturkan apabila terjadi pelanggaran aturan uang muka minimum kredit tersebut, maka Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) berhak menegur dan memberi peringatan kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.
Dia mengungkapkan memang beberapa merek tertentu melakukan berbagai cara untuk menggenjot penjualan seperti memberikan diskon besar-besaran, bonus, dan berbagai cara lainnya.
“Kami juga akan mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan masyarakat banyak melapor adanya praktik manipulasi uang muka kredit yang dilakukan penjual sepeda motor di berbagai daerah di Tanah Air.
Dia mengkhawatirkan praktik tersebut berpotensi menjerat kredit macet yang berujung pada sengketa dan konflik fisik antara perusahaan pemberi kredit dengan konsumen.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif