News
Selasa, 26 Februari 2013 - 10:08 WIB

Anas Mundur, Demokrat Harus Lapor Kemenkumham

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Anas Urbaningrum. (Dok/JIBI/Harian Jogja)

BOGOR–Partai Demokrat harus lapor Kementerian Hukum dan HAM soal pengganti ketua umum partai setelah Anas Urbaningrum mengundurkan diri.

Advertisement

Laporan itu penting agar secara definitif ada pengganti ketua umum saat menyerahkan daftar calon legislatif.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan jajarannya menerima daftar caleg atas pengajuan ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Bila ketua umum tidak ada, lanjut dia, keterangan bisa menyebutkan pelaksana tugas atau pejabat pengganti. Hanya saja pengganti ketua harus ditetapkan Kemenkumham.

“Prinsipnya enggak mungkin enggak ada ketum,” jelasnya di Bogor, Selasa (26/2/2013).

Advertisement

Batas akhir penyerahan daftar caleg ke KPU 9 April 2013. Daftar itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Soal belum adanya ketua umum di Demokrat, Husni Kamil Manik menilai harusnya partai melapor ke Kemenkumham.

“Seharusnya melaporkan ke Kemenkumham lalu baru mengirim surat ke kami. Biasanya parpol bersangkutan juga mengirim ke kami. Lalu kami memverifikasi,” tegasnya.

Soal teknis penunjukkan pengganti ketua umum partai, menurutnya tentu berdasar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai. Lalu dari Kemenkumham mengeluarkan putusan. “Itu yang dijadikan dasar,” jelasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari Ketua Umum Demokrat, Sabtu (23/2/2013). Langkah itu diambil setelah sehari sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi.

Simak berita selengkapnya: http://digital.solopos.com/file/26022013/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif