Soloraya
Senin, 25 Februari 2013 - 23:02 WIB

PEMILIHAN WAWALI SOLO: Kalangan Dewan Pertanyakan Persyaratan Administrasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sejumlah kalangan anggota DPRD Solo mempertanyakan persyaratan administrasi calon wakil walikota (Wawali) Solo. Pasalnya, sejak pengajuan dua nama calon oleh walikota ke DPRD hingga menjelang proses pemilihan, fraksi tak mengetahui persyaratan tersebut.

Anggota DPRD Solo Reny Widyawati berpendapat persyaratan tersebut semestinya dipenuhi sebelum proses pemilihan digelar. “Soal latar belakang calon, soal NPWP serta persyaratan lainnya itu harus dijelaskan dulu. Jangan seperti memilih kucing dalam karung,” tegasnya saat ditemui seusai rapat paripurna hasil pembahasan panitia khusus (pansus) tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan wawali, Senin (25/2/2013).

Advertisement

Dikatakannya, persyaratan administrasi calon tersebut diatur dalam PP No 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 6/2006 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lantaran hal tersebut, dirinya meminta agar panitia teknis pemilihan mempersiapkan administrasi tersebut sebelum proses pemilihan digelar.

“Kami tidak bermaksud mengganjal proses pemilihan, tetapi hanya mengingatkan saja kalau itu diatur dalam PP 49/2008,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, saat rapat paripurna mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi calon wawali.

“Sesuai UU No 32/2004 asumsinya yang diajukan oleh walikota wawali sudah ada tahapan verifikasi di tingkat walikota. Jadi, tugas dewan hanya memilih,” ungkapnya saat rapat paripurna.

Sementara, salah satu anggota tim teknis, Sony Warsito, mengutarakan hal senada. Dia menyampaikan sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), persyaratan administrasi tersebut dipenuhi saat wawali telah dipilih dan diajukan ke Kemendagri.

Advertisement

“Persyaratan administrasi hanya untuk pengangkatan walikota dan wawali. Kelengkapan itu sesuai mekanisme perundangan. Nanti akan kami sertakan setelah wawali dipilih,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif