Soloraya
Minggu, 24 Februari 2013 - 17:36 WIB

Pelanggan Rusak Segel, PLN Klaten Rugi Hingga Rp2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

KLATEN — Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Klaten mengklaim menelan kerugian hingga Rp2 miliar akibat kecurangan yang dilakukan pelanggan sepanjang 2012 lalu.
Advertisement

Pejabat Humas PLN APJ Klaten, Endratmo Agus Bandrianto, saat ditemui wartawan di Klaten, Minggu (24/1/2013), mengatakan dari 1.812 pelanggan yang curang, 1.669 di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga. Sisanya terbagi untuk pelanggan kategori industri, pelaku bisnis, dan sosial. “Jenis kecurangan yang dilakukan pelanggan biasanya dengan merusak segel Kwh meter [kilo watt hour] dengan maksud mempengaruhi laju pemakaian daya,” papar Anto, sapaan akrabnya.

Anto menegaskan bahwa tindakan curang itu sebenarnya masuk pelanggaran pidana. Kendati demikian, pihaknya tidak pernah mengatasi masalah ini dengan jalur hukum. “Kami berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan. Selama pelanggan yang bersangkutan bersedia membayar kerugian atas kecurangan itu, kami tidak akan memutus aliran listrik di rumahnya,” papar Anto.

Setelah mengetahui adanya kecurangan pelanggan itu, pihaknya lantas meminta pelanggan itu membayar kerugian yang diderita PLN. Hingga kini, pihaknya sudah menerima pembayaran kerugian senilai Rp1,4 miliar dari total kerugian senilai Rp2 miliar itu. “Ada pelanggan yang membayar lunas, tetapi ada pula pelanggan yang mengangsurnya. Selagi ada iktikad baik, kami tidak akan memutus jaringan listrik,” katanya.

Advertisement

Anto menambahkan, kecurangan itu tidak hanya merugikan PLN tetapi juga pelanggan sendiri. Kecurangan itu berpotensi mengancam keselamatan pelanggan. Kecurangan yang dilakukan pelanggan juga bisa berdampak pada kerusakan infrastruktur PLN. “Pecahnya trafo salah satunya karena praktik kecurangan pelanggan setelah merusak Kwh meter. Karena beban daya tidak terukur, trafo bisa rusak. Pelanggan rugi karena listrik padam karenanya. Kami juga rugi karena harus mengganti trafo. Padahal, satu unit trafo dengan daya 35 kV itu harganya sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.

Bambang, 28, seorang pelanggan PLN asal Jatinom, mengatakan tidak sepenuhnya kerusakan yang terjadi pada Kwh meter akibat ulah pelanggan. Dia menilai terdapat Kwh meter yang rusak akibat sudah terlalu lama terpakai. Akibatnya, Kwh meter itu tak mampu mengukur pemakaian daya listrik sesuai yang digunakan pelanggan. “PLN tidak bisa mengkambinghitamkan pelanggan. Kenyataannya masih banyak pelanggan yang protes karena pemadaman listrik. Keluhan pelanggan mestinya bisa diatasi oleh PLN,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif