News
Minggu, 24 Februari 2013 - 15:08 WIB

Bawa Sajam, Pengunjung Kafe Bambu Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Aparat gabungan Satnarkoba Polresta Solo bersama Polsek Banjarsari melaksanakan operasi pencegahan peredaran narkoba di Kafe Bambu di Jl Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsarsi, Solo, Minggu (24/2/2013) pukul 00.15 WIB. Aparat mendata dan memberi pembinaan serta menangkap salah satu pengunjung yang kedapatan membawa pisau pengiris daging.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pembawa senjata tajam (sajam) yang ditangkap itu bernama Untoro Setyo Nugroho alias Gembuk, 43, warga Ngemplak Baru RT 004/RW 001, Gentan, Baki, Sukoharjo.

Advertisement

Semula aparat mendatangi kafe untuk mencegah peredaran narkoba. Petugas menggeledah pengunjung satu per satu. Untoro pun tak luput dari penggeledahan. Hingga akhirnya aparat menemukan sebilah pisau pengiris daging yang ditelatakkan di dalam tas.  Petugas selanjutnya menyita dan menggelandangnya ke Polsek Banjarsari untuk dimintai keterangan.

Sementara dalam operasi itu aparat tidak menemukan orang yang membawa narkoba atau barang mencurigakan lainnya. Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui telepon, Minggu,  membenarkan adanya kejadian itu. Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini pelaku ditahan di tahanan polsek. Pihaknya masih terus mendalami kasus itu guna menelusuri motif orang itu membawa sajam tersebut.

Polisi menjerat Untoro dengan UU Darurat No12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ia diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement

“Orang membawa sajam tentunya mempunyai alasan. Kami masih mencari tahu alasan orang itu apa,” terang Edi mewakili Kapolsek, Kompol Andhika Bayu Adhitama.

Sementara itu, Untoro di hadapan penyidik mengaku membawa sajam hanya untuk jaga diri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif