Soloraya
Kamis, 21 Februari 2013 - 16:12 WIB

LAKALANTAS NGASEM: Sopir Truk Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah Mulyani, warga Mojosongo, Boyolali yang menjadi korban kecelakaan di pertigaan Ngemplak, Kartasura, Rabu (20/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah Mulyani, warga Mojosongo, Boyolali yang menjadi korban kecelakaan di pertigaan Ngemplak, Kartasura, Rabu (20/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menetapkan Supriyanto, warga Kusumodilagan RT 003/RW 007, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang juga sopir truk Fuso, sebagai tersangka, Kamis (21/2/2013). Ia dijadikan tersangka karena terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain dalam insiden kecelakaan maut di simpang tiga Ngemplak, di jalur Solo-Boyolali Km 7, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (20/2/2013) siang.

Advertisement

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Christian AER, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari Supriyanto dan tiga saksi lain yang saat kejadian berada di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan itu, sambung Christian, disimpulkan bahwa Supriyanto telah lalai megemudikan truk sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Dalam kecelakaan maut tersebut, imbuhnya, satu orang tewas yakni pembonceng sepeda motor, Mulyani, 50, warga Dukuhsari RT 002/RW 005, Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, dan seorang pengendara motor, Ahmad Marsahid, yang mengalami luka parah dan harus dirawat di RSI Yarsis, Kartasura.

Menurut Christian, saat kejadian Supriyanto yang tengah mengemudikan truk Fuso berplat nomor AD 1855 AA, itu ditemani seorang kernet.

Advertisement

“Karena yang mengemudikan adalah Supriyanto, maka sopirnya lah yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif