Soloraya
Selasa, 19 Februari 2013 - 01:55 WIB

Pembangunan Pasar Ir Sukarno Sukoharjo Amburadul

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura selamat datang Sukoharjo. PEmbangunan Pasar Ir Sukarno di kabupaten itu dinilai amburadul. (Dok/JIBI)

Gapura selamat datang Sukoharjo. Pembangunan Pasar Ir Sukarno di kabupaten itu dinilai amburadul. (Dok/JIBI)

SUKOHARJO-Anggota DPRD Sukoharjo mengaku prihatin dan kecewa dengan pelaksanaan pembangunan Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo. Wakil rakyat Kota Makmur menilai perencanaan pembangunan amburadul dan pesimistis penempatan pedagang sesuai rencana.

Advertisement

Bahkan pemborong mengaku tak pernah menerima surat pemberitahuan soal deadline pengerjaan maupun surat blacklist. Pemborong tak mau disalahkan dan di-blacklist. Pasalnya eksekutif tak pernah menerima surat tersebut. Kondisi itu terungkap saat anggota Komisi II DPRD Sukoharjo yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Ardi Parastyo dan ketuanya, Hasman Budiadi sidak ke Pasar Ir Soekarno, Senin (18/2/2013).

“Kami merasa dibodohi karena item-item yang dikerjakan tidak ada dalam dokumen kontrak. Akibatnya, pemahaman nilai kontrak senilai Rp24,8 miliar antara pemborong dengan Dewan berbeda. Kami prihatin melihat proses pembangunan Pasar Ir Soekarno, perencanaan terkesan amburadul,” ujar Ardi.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pemborong menyatakan pembangunan telah rampung 98%. “Kami melihat pembangunan riil belum mencapai 98%. Keramik, plafon dan rolling door belum ada. Apa mungkin ada pemahaman berbeda mengenai nilai kontrak Rp24,8 miliar. Versi pemborong mungkin 100% itu memang pembangunan pasar tidak jadi sedangkan Dewan beranggapan 100% itu ya pembangunan pasar sudah selesai.”

Advertisement

Dia menyatakan, dalam waktu dekat akan memanggil eksekutif untuk hearing. Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi mengatakan, kontraktor tidak menerima SPK (surat perintah kerja) perpanjangan 50 hari oleh Pemkab. “Sampai tadi (sidak), pekerja masih bekerja karena SPK perpanjangan tak pernah diterima pihak kontraktor. Kondisi ini menunjukkan administrasi eksekutif kurang cermati.”

Politisi PKS ini menjelaskan, perhitungan perpanjangan 50 hari sejak 26 Desember 2012 berakhir pada 13 Februari. “Karena tak ada surat, kontraktor tetap bekerja dan menyelesaikan garapan sesuai nilai kontrak.”

Pimpinan PT Ampuh Sejahtera, Alim didampingi Ajiyono seperti disampaikan Hasman menyatakan, pihaknya bingung. Pasalnya tak mendapatkan pemberitahuan mengenai masa perpanjangan proyek. Menurutnya, logikanya setiap kali ada perpanjangan waktu, ada surat pemberitahuan dari eksekutif sehingga akan diketahui kapan proyek berakhir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif