Soloraya
Selasa, 19 Februari 2013 - 16:08 WIB

CAWAWALI SOLO: Cawawali Tak Boleh Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Panitia khusus (pansus) pembahasan tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan wakil walikota (wawali) bakal memasukkan aturan terkait larangan calon wawali (cawawali) tak boleh mengundurkan diri. Hal ini berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan pansus ke Gunung Kidul dan Lampung Timur.

Wakil Ketua Pansus, Asih Sunjoto Putro, membenarkan terkait masukknya aturan larangan cawawali mengundurkan diri dalam tatibsus. Pertimbangannya, jika cawawali mengundurkan diri maka mekanisme bakal kembali ke proses awal.

Advertisement

Pasalnya, sesuai aturan walikota harus mengajukan dua nama cawawali untuk dipilih oleh kalangan legislatif. Jika salah satu calon mengundurkan diri, maka proses dikembalikan lagi ke walikota guna melengkapi calon yang bakal dipilih.
Hal itu dikhawatirkan bakal memperlama proses pengisian kekosongan jabatan wawali.

“Wawali tidak boleh mundur. Kalau mundur maka mekanisme dimulai dari awal, yakni walikota kembali mengajukan dua nama. Itu merupakan amanat dari PP No 6/2005 yang diperbarui dengan PP No 49/2008,” jelasnya kepada Solopos.com, Selasa (19/2/2013).

Dikatakannya, berdasarkan hasil studi banding di Gunung Kidul dan Lampung Timur dalam pembuatan tata tertib yang sama juga dimasukkan aturan larangan pengunduran diri calon. “Di Gunung Kidul dan Lampung Timur calon yang mundur didenda Rp20 miliar,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait denda tersebut, pansus belum memastikan bakal memasukkan denda dalam tatibsus pemilihan wawali. Hal tersebut ditentukan dalam rapat pansus setelah menggelar studi banding di dua daerah itu.

“Belum ada kepastian untuk memastikan denda itu. tergantung pembahasan setelah studi banding. Kamis (21/2) kami pastikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dua cawawali yang diajukan oleh walikota yakini Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa. Achmad Purnomo merupakan cawawali hasil rekomendasi dari DPP PDIP. Sementara, Teguh merupakan cawawali yang ditentukan oleh DPC PDIP Solo.

Advertisement

Sementara itu, terkait proses penyusunan tatibsus, Asih menyatakan sudah mendekati final. Diharapakan, Senin (25/2), pansus bakal melaporkan hasil kerja dalam rapat paripurna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif