News
Selasa, 19 Februari 2013 - 16:31 WIB

ATURAN PERPANJANGAN SIM: Peraturan Kapolri Masih Akan Ditinjau Kembali

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (Arif Fajar S/JIBI/Solopos)

Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan meninjau kembali Peraturan Kapolri No. 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 28 ayat 2 dan 3 sebelum diberlakukan serentak pertengahan tahun ini.
Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan belum akan menerapkan aturan tersebut pada 1 Maret 2013 karena akan melakukan pengkajian mendalam. “Masih akan ditinjau, terutama dari segi biaya. Yang jelas biaya perpanjangan SIM tidak memberatkan masyarakat. Adanya pemeriksaan kesehatan juga akan ditinjau,” papar Rikwanto, Selasa (19/2/2013).

Rikwanto menjelaskan pemilik SIM yang masa berlakunya akan berakhir, harus segera melakukan perpanjangan lewat jalur umum, misalnya layanan SIM keliling. Adapun, berdasarkan aturan tersebut, pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa harus melakukan perpanjangan SIM layaknya membuat SIM baru, termasuk menyertakan pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi.

Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”.

Advertisement

Dikutip dari Fanpage Facebook NTMC Korlantas Polri, sosialisasi aturan perpanjangan SIM tersebut kepada masyarakat akan dilakukan mulai 1 Maret 2013 selama 6 bulan ke depan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif