Soloraya
Senin, 18 Februari 2013 - 19:16 WIB

TOWER SELULER: Ilegal, Pemkab Wonogiri Setop 10 Pembangunan Tower

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menyetop pembangunan dan rencana pembangunan 10 tower milik perusahaan Tower Bersama Group (TBG). Sepuluh tower tersebut dinilai ilegal karena belum mengurus perizinan.

Informasi yang dihimpun Espos dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, 10 tower tersebut telah mendapat rekomendasi dinas tersebut. Sembilan titik mengantongi rekomendasi pada 2012 dan satu titik pada awal tahun ini. Sepuluh tower tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya di Girimarto dan Giriwoyo. Tower di Girimarto dalam proses pembangunan.

Advertisement

Kepala KPPT Wonogiri, Eko Subagyo, menegaskan meskipun sudah memiliki rekomendasi dinas, TBG tetap tidak bisa memulai pembangunan tower sepanjang belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, jangankan IMB, menurut Eko, perusahaan tersebut belum mengajukan izin prinsip.

“Untuk mendapatkan IMB, harus mendapatkan izin prinsip dan izin gangguan dulu. Rekomendasi dari dinas itu hanya salah satu syarat memperoleh izin prinsip. Jadi pembangunannya itu bisa dikatakan ilegal,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Senin (18/2/2013).

Terkait keputusan tersebut, Eko mengaku telah meminta pegawai KPPT untuk menyampaikan temuan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melakukan tindakan menghentikan pembangunan. Dia menandaskan semua pembangunan dan rencana pembangunan 10 tower harus dihentikan sampai perusahaan yang bersangkutan mengurus tiga izin dimaksud.

Advertisement

Sementara itu, selain TBG awal tahun ini Dishubkominfo Wonogiri juga memberikan rekomendasi kepada dua perusahaan lain yang berencana membangun masing-masing perusahaan tiga tower. Dua perusahaan tersebut adalah Tarasel dan Retower Asia.

Kepala Seksi (Kasi) Pos dan Telekomunikasi, Tarjo, mewakili Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Wonogiri, Joko Irianto, tiga perusahaan sudah mendapatkan rekomendasi. Sedangkan untuk perizinan, perusahaan itu tetap harus mengurusnya ke KPPT.

“Kami hanya memberi rekomendasi, keputusan izinnya di KPPT,” terang Tarjo.

Advertisement

Dia menambahkan rekomendasi Dishubkominfo diberikan kepada perusahaan yang mengajukan lokasi tower sesuai zonasi yang ditetapkan Pemkab Wonogiri. Menurutnya, ada 200 zona yang bisa dipilih perusahaan tower. Masing-masing zona bisa digunakan tiga tower.

Tarjo menambahkan pihaknya juga menetapkan aturan bahwa untuk mendapat rekomendasi satu tower harus dikontrak minimal dua operator seluler.

“Selain itu, kami juga memberikan saran kawasan yang masih sedikit tower. Seperti di Kecamatan Puhpelem yang hanya ada satu tower dan Karangtengah hanya ada dua tower,” imbuhnya.

Sementata itu, sepanjang 2012, Dishubkominfo telah memberikan rekomendasi untuk 25 tower baru. Sebagian tower sudah mendapat izin dan telah dibangun, namun sebagian lain baru memulai proses perizinan di KPPT. Saat ini, Tarjo mencatat ada 172 tower yang berdiri di Wonogiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif