Soloraya
Minggu, 17 Februari 2013 - 05:58 WIB

PILGUB JAWA TENGAH: 16.825 Orang Solo Tak Penuhi Syarat Pemilih

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo Didik Wahyuono (kiri) menyerahkan DPS ke Ketua Panwaslu Sri Sumanta, Sabtu (16/2/2013). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Ketua KPU Solo Didik Wahyuono (kiri) menyerahkan DPS ke Ketua Panwaslu Sri Sumanta, Sabtu (16/2/2013). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Sebanyak 16.825 orang Solo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng Mei mendatang. Belasan ribu orang tersebut merupakan nama ganda, sudah pindah domisili, gila alias hilang ingatan, meninggal dunia dan berstatus TNI/Polri.

Advertisement

Banyaknya data pemilih TMS itu mencuat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyerahkan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Sabtu (16/2/2013) siang. DPS Pilgub Jateng itu secara resmi diserahkan Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, kepada Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, di Sekretariat Panwaslu Solo.

Didik menyebut jumlah penduduk potensial pemilih yang masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilgub Jateng sebanyak 426.845 orang. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama sebulan, jumlah pemilih di DP4 itu berkurang menjadi 410.010 orang. Selisih antara DP4 dan DPS itulah yang dihilangkan melalui sistem informasi pemilih Pilgub Jateng.

“Kami sengaja menyerahkan DPS ke Panwaslu. Subtansinya untuk meningkatkan kualitas data pemilih di KPU. DPS ini harus dikontrol semua elemen masyarakat. DPS ini diumumkan di 51 kelurahan untuk mendapatkan masukan agar data pemilih di KPU ini benar-benar valid. Kenapa masukan itu diperlukan karena saya mengkhawatirkan validitas data pemilih. Petugas di lapangan tidak bisa menjamin bahwa DPS ini valid, sehingga butuh masukan masyarakat,” tutur Didik saat dijumpai Solopos.com, di Sekretariat Panwaslu Solo.

Advertisement

Menurut Didik, DPS ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 1 April mendatang. Dia berharap masyarakat bisa aktif melihat pengumuman DPS di kelurahan masing-masing. Bila ada masukan silakan menyampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPDP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke KPU langsung. Masukan itu juga bisa disampaikan ke Panwaslu sampai jajaran petugas di bawahnya.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Solo, Agus Sulistyo, menambahkan sistem informasi pemilih Pilgub Jateng itu merupakan aplikasi yang digunakan dalam imput data pemilih. Dia menerangkan tentang proses tahapan dalam coklit DP4 sampai menjadi DPS.

“PPDP dalam melakukan coklit menemui ketua RT setempat untuk mengetahui nama dan domisili pemilih. Kemudian PPDP mendatangi langsung para pemilih ke rumah-rumah. Bagi kepala keluarga yang sudah terdaftar diberi blangko AKWK dan di rumahnya ditempel stiker. Nah, selama coklit bila PPDP menemukan nama ganda diberi tanda angka 15, pemilih gila diberi tanda 14, TNI/Polri diberi tanda 13, pemilih yang pindah domisili diberi tanda 12 dan pemilih yang meninggal dunia diberi tanda 11,” terangnya.

Advertisement

Semua tanda itu bila dimasukan dalam aplikasi itu, lanjut dia, otomatis yang tidak memenuhi syarat akan hilang karena tidak terdata. Dari rekapitulasi di lima kecamatan diperoleh hasil akhir berupa DPS itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif