Soloraya
Rabu, 13 Februari 2013 - 10:47 WIB

Satpol PP Sukoharjo Segel Tower di Majasto

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Satpol PP Sukoharjo akhirnya menyegel tower seluler yang telah berdiri di Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Rabu (13/2/2013).

Penyegelan dilakukan lantaran pendirian tower tersebut belum berizin. Petugas dari Satpol PP menyegel tower tersebut menggunakan line perda.

Advertisement

“Sebelumnya Satpol PP sudah menghentikan semua aktivitas pendirian tower karena pihak pengelola telah melanggar Pasal 29 ayat 1 Perda No 8/2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, kepada wartawan, hari ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal tersebut antara lain menyebutkan bahwa dalam pendirian tower telekomunikasi, pengelola harus mengantongi beberapa izin sebelum pendirian tower.  Izin tersebut meliputi, izin prinsip, izin lokasi atau izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi dan izin gangguan atau HO.

Bila pengelola tower tidak mengindahkan dan tidak segera mengurus izin, sambung Sutarmo, maka Satpol PP tidak segan untuk mempidanakan pengelola.

Advertisement

“Secara tegas Satpol PP juga siap untuk merobohkan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif