Soloraya
Rabu, 13 Februari 2013 - 19:47 WIB

Polisi Bekuk Penjual Miras, 17 Botol Anggur dan Ciu Disita

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Jajaran Polres Klaten membekuk Supoyo, 55, seorang penjual minuman keras (miras) asal Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Rabu (13/2/2013).

Pelaku kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin. Dari tangan pelaku, polisi membawa barang bukti berupa 17 botol anggur kolesom dan ciu.

Advertisement

Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto SH mengatakan pelaku dijerat Perda  No 28/2002 dengan ancaman hukumannya maksimal 3 bulan kurungan.

“Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli miras itu,” kata Sugiyanto dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif