KLATEN — Jajaran Polres Klaten membekuk Supoyo, 55, seorang penjual minuman keras (miras) asal Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Rabu (13/2/2013).
Pelaku kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin. Dari tangan pelaku, polisi membawa barang bukti berupa 17 botol anggur kolesom dan ciu.
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto SH mengatakan pelaku dijerat Perda No 28/2002 dengan ancaman hukumannya maksimal 3 bulan kurungan.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli miras itu,” kata Sugiyanto dalam rilis yang diterima Solopos.com.