Soloraya
Rabu, 13 Februari 2013 - 20:00 WIB

Lima Tower Tak Berizin di Sukoharjo Terancam Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyegelan tower seluler di Desa Majasto, Sukoharjo, Rabu (13/2/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Penyegelan tower seluler di Desa Majasto, Sukoharjo, Rabu (13/2/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo menegaskan, dalam waktu dekat lima tower selular tak berizin segera disegel menyusul satu tower di Desa Majasto yang telah disegel, Rabu (13/2/2013). Penyegelan dilakukan untuk menjaga wibawa pemerintah.

Advertisement

Dia meminta investor mematuhi prosedur peraturan daerah agar tidak berhadapan dengan hukum. Pernyataan Sutarmo disampaikan, Rabu, seusai menyegel tower selular di Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

“Kami akan berkoordinasi dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mengetahui tower-tower mana yang belum berizin dan lokasi pendirian tower sehingga tim yang akan bergerak tidak kecele. Penyegelan dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Sutarmo mengatakan, pihaknya tidak akan ragu merobohkan tower tersebut jika pemilik enggan melengkapi persyaratan. “Para pemilik itu akan kami panggil dan dimintai kesanggupan. Yang jelas, pendirian sebuah bangunan tidak boleh dilakukan sebelum ada izin.”

Advertisement

Kasi Penegakan Perda, Herdis Kurnia Wijaya menyatakan, pita segel hanya boleh dilepas oleh petugas Satpol PP. Dia menitipkan pengawasan penyegelan tower di Desa Majasto kepada Ketua RT 001, Gatot dan Ketua RW 003, Lemang Suseno.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin menyatakan, selaku masyarakat pihaknya akan melaporkan pemilik tower yang tak mematuhi prosedur perizinan.

“Kami akan melepas baju tidak lagi sebagai anggota Dewan tetapi sebagai anggota Muhammadiyah akan melaporkan ke ranah hukum jika pendirian tower di Majasto tidak memenuhi perizinan.”

Advertisement

Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunarno menegaskan, ada enam tower termasuk di Desa Majasto yang tak berizin. Keenam tower itu tiga di antaranya terletak di Kecamatan Nguter, yakni di Desa Daleman, Kedungwinong dan Pondok serta dua tower di Kecamatan Tawangsari (Majasto dan Kedungjambal) serta di Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif