News
Rabu, 13 Februari 2013 - 18:13 WIB

KASUS SIMULATOR MENGEMUDI: KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Solo, Jogja dan Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik dari tersangka kasus simulator SIM Irjen. Pol. Djoko Susilo, yang berlokasi di Solo, Yogyakarta, dan Semarang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan petugas KPK memasang plang sita ke sejumlah rumah yang diduga milik Djoko Susilo yaitu di Solo, Yogyakarta, dan Semarang.

Advertisement

“Hari ini ada kegiatan pemasangan plang sita di sejumlah rumah yang diduga milik DS. Mengenai jumlah rumahnya saya cek. Itu terkait kasus DS yaitu dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM yang kemudian dikembangkan ke dalam TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” ujarnya, Rabu (13/2/2013).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan TPPU dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, telah diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2/2013).

Djoko Susilo telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Dia juga dijerat dengan pasal TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Advertisement

KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif