Soloraya
Selasa, 12 Februari 2013 - 16:49 WIB

RSBI DIHAPUS: DPRD Solo Nilai Pembiayaan Eks RSBI Tak Pengaruhi APBD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kalangan DPRD Solo meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) segera melakukan sosialisasi soal surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang kebijakan transisi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selain itu, kalangan DPRD juga meminta Disdikpora untuk mempersiapkan anggaran melalui APBD Perubahan 2013 guna pembiayaan operasional eks RSBI.

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati, mengungkapkan Disdikpora mempersiapkan alokasi anggaran guna pembiayaan operasional eks RSBI.

Advertisement

“Ya kami harap Disdikpora segera mempersiapkan anggaran melalui APBD Perubahan mendatang untuk pembiayaan eks RSBI. Dulu kan RSBI mendapat bantuan dari pemerintah pusat,” katanya, Selasa (12/2/2013).

Reny menilai alokasi anggaran dari APBD Solo kepada eks RSBI tak bakal membengkakkan anggaran. Pasalnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. “Pembiayaan saya rasa tidak membebani karena itu sudah menjadi kewajiban dari pemerintah termasuk pemerintah daerah,” ungkapnya.

Keluarnya SE yang menyebutkan pembiayaan eks RSBI ditanggung pemerintah provinsi dan daerah, menurut Reny bukan berarti pemerintah pusat tak lagi mengucurkan anggaran melalui APBN guna eks RSBI.

Advertisement

“Ada atau tidak RSBI kan pemerintah pusat tetap bertanggung jawab dengan adanya penghapusan RSBI. Apalagi, Disdikpora sempat menyampaikan bahwa siswa SMA/SMK akan mendapat Rp100.000/bulan dari BOS,” jelasnya.

Dijelaskannya, pengalokasian anggaran dari APBD untuk sekolah eks RSBI harus memperhitungkan skala prioritas kebutuhan sama halnya alokasi anggaran untuk sekolah yang sebelumnya non RSBI.

“Yang penting itu, untuk operasional sekolah jangan sampai membebani orangtua. Selain itu, kualitas juga jangan menurun setelah RSBI dibubarkan,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan SE terkait kebijakan transisi RSBI. Sejumlah poin dari SE Kemendikbud tersebut diantaranya sekolah tak diperbolehkan untuk memasang papan nama atau menggunakan kop surat bertuliskan RSBI, pembiayaan eks RSBI ditanggung oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi serta sekolah eks RSBI tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif