News
Minggu, 10 Februari 2013 - 17:30 WIB

Kapasitas Angkutan Kargo Udara RI ke Australia Tak Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan bersama pemerintah Australia sepakat tidak akan membatasi kapasitas dan frekuensi angkutan kargo ke semua poin di Australia dari lima kota besar di Tanah Air.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan dalam nota kesepahaman Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia – Australia yang ditandatangani Menteri Perhubungan  EE. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Antony Albanese di Australia pada 7 Februari 2013, disepakati pula perjanjian mengenai penerbangan kargo.

Advertisement

“Guna mendorong penerbangan kargo, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi perusahaan penerbangan nasional dan perusahaan penerbangan Australia dengan membuka poin Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar ke semua poin di Australia tanpa batasan frekuensi dan kapasitas,” kata Bambang, Minggu (10/2/2013).

Dia menyebutkan kesepakatan ini untuk memberikan peluang kepada perusahaan penerbangan kedua negara dalam melakukan kerjasama antar perusahaan penerbangan dengan lebih fleksibel.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan Australia, jumlah penumpang terus meningkat, oleh karena itu Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara.

Advertisement

“Saya mengharapkan agar maskapai penerbangan nasional Indonesia memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara Indonesia-Australia dengan sebaik-baiknya, karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di Australia,” kata Mangindaan.

Bambang menjelaskan lingkup Air Services Agreement Indonesia-Australia antara lain mencakup penunjukan, pemberian izin dan pembatalan perusahaan penerbangan, hak angkut, pengakuan sertifikat, penerapan standar keselamatan, keamanan penerbangan, penerapan tarif, kapasitas, dan peluang melakukan usahakan penerapan hukum persaingan usaha.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Australia Kargo RI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif