News
Rabu, 6 Februari 2013 - 19:30 WIB

TPM Nilai Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan di Solo Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tim Pengacara Islam (TPM) menilai penyebutan status gerakan pengacau keamanan terlalu berlebihan jika disandangkan terhadap kelompok yang melakukan aksi anarkis di wilayah hukum Jebres, Solo, Minggu (3/2/2013) dini hari. Sementara pengamat terorisme, Al Chaidar menganggap sederet aksi anarkis di Kota Bengawan disebabkan situasi hukum yang terlalu longgar.

Al Chaidar, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (6/2/2013), menilai aksi kelompok yang di antara anggotanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu, menyerupai ciri kalangan fundamentalisme.

Advertisement

“Saya kritik kelompok cenderung mengangkat simbol Islam tapi menonjolkan sikap reaksioner. Motif-motif mereka emosional. Saya sepakat jika hal-hal seperti itu ditindak sesuai apa yang dilakukan, seperti tindak pidana umum,” kata dia.

Tindakan-tindakan anarkis, lanjut dia, merupakan ekspresi putus asa melihat bagian masyarakat yang dinilai meninggalkan sopan santun, beragama. Notabene mereka tak memiliki kekuasaan, juga aspirasi tak tersalurkan ke lembaga seperti parlemen, aparat.

“Bagi mereka diistilahkan dekaden. Jadi itu ekspresi powerless, “ imbuhnya.

Advertisement

Kekecewaan yang dirasakan mereka disebut Al Chaidar telah menumpuk. Aksi-aksi yang mereka impelemetasikan sejauh ini juga tak jarang dipicu isu-isu rusaknya mentak warga perkotaan.

“Jadi mereka berada di posisi sendiri, berangkat sendirian, namun bahaya jika hal seperti itu dibiarkan. Jika terjadi berulang-ulang, seperti penganiayaan dan sebagainya, mestinya aparat maupun pemerintah perlu melokalisir tempat-tempat hiburan dan yang jelas kurang sensitif dengan perkembangan perkotaan,” ujarnya.

Dia menganggap kelompok itu bukan radikal. Meskipun demikian, dia tak menampik kalangan radikal masuk menyusup ke pergerakan kelompok tersebut.

Advertisement

Al Chaidar pun mengomentari tindakan tegas polisi menangkap sembilan anggota kelompok itu, jeda sehari setelah anggota polisi menjadi korban aksi kelompok.
“Jika banyak dibiarkan korban dari warga terlalu banyak kemudian penangkapan terjadi setelah anggota polisi menjadi korban, itu ego sektoral kepolisian. Jika masyarakat biasa polisi tak antusias mengusut tuntas? Namanya hukum, siapa saja korbannya harus diusut,” tukasnya.

Sementara salah satu anggota TPM, Budi Kuswanto mengatakan penyebutan gerakan pengacau keamanan terlalu riskan dikenakan pada kelompok yang dimaksud. “Status itu mestinya yang menyatakan negara. Tapi sementara kami belum bisa banyak komentar, surat penahanan para tersangka saja baru kami ambil hari ini. Kami butuh bertemu tersangka dulu,” ujar Budi.

Advertisement
Kata Kunci : Anarkis Solo TPM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif