News
Selasa, 5 Februari 2013 - 12:56 WIB

Kasus PLTS Kemenakertrans: Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Neneng Sri Wahyuni (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Neneng Sri Wahyuni (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Neneng Sri Wahyuni, Istri Muhamad Nazarudin, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lelang Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp2,66 miliar.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Guntur Ferry Fahtar mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam lelang PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan korupsi, melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999, dengan pidana penjara 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/2/2013).

Dia mengatakan Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti kerugian negara yaitu Rp2,66 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang. Jika tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Advertisement

Menurutnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu Neneng telah memperoleh keuntungan secara tidak sah, terdakwa juga berbelit-belit serta tidak menunjukkan perasaan bersalah dan tidak mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan.
Terdakwa juga pernah melarikan diri ke luar negeri, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah.

Adapun, hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 orang anak kecil dan terdakwa belum pernah dihukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif