Umum
Senin, 4 Februari 2013 - 19:39 WIB

Pengusaha Hiburan di Solo Diminta Koreksi Diri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Intelkam Polresta Solo, Kompol Fahrudin (kanan) bersama Kepala Disparta, Widdi Srihanto dan Kepala Satpol PP, Sutarjo menyampaikan sambutan saat silaturahmi bersama pengusaha hiburan malam, di RM Lombok Abang, Solo, Senin (4/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kasat Intelkam Polresta Solo, Kompol Fahrudin (kanan) bersama Kepala Disparta, Widdi Srihanto dan Kepala Satpol PP, Sutarjo menyampaikan sambutan saat silaturahmi bersama pengusaha hiburan malam, di RM Lombok Abang, Solo, Senin (4/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Jajaran Polresta Solo, mengumpulkan para pengusaha dan manajer hotel, hiburan, kafe, karaoke, pub dan club di Rumah Makan Lombok Abang, kawasan Terminal Tirtonadi, Senin (4/2/2013).

Advertisement

Para pengusaha tersebut diminta berkoreksi diri menanggapi sederet aksi anarkis yang kerap dilakukan kelompok-kelompok warga.

Permintaan itu dilontarkan Kasat Intlekam Polresta Solo Kompol Fachrudin di depan para pengusaha itu.

Advertisement

Permintaan itu dilontarkan Kasat Intlekam Polresta Solo Kompol Fachrudin di depan para pengusaha itu.

“Di beberapa tempat [hiburan] apa itu diduga atau direkayasa, [ada] tari telanjang, bugil, secepat mungkin diantisipasi. Saya Intel yang turut tanda tangan dalam izin usaha tak rela. Mohon digaris bawahi, pengusaha juga harus mau koreksi,” kata Fachrudin mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in.

Selain itu, dia meminta para pengusaha mengindahkan peraturan daerah (Perda). Selanjutnya, Fachrudin menyerukan perlunya dilihat kembali peran pengusaha dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Advertisement

Dia pun menyinggung ulah kelompok warga mengacau keamanan dan berakhir dengan penangkapan pelaku, Minggu (3/2/2013) dini hari.

“Sebut saja peristiwa Minggu, sekelompok pengganggu ketertiban. Siapkan CCTV [closed circuit television]. Jangan sampai jika ada kejadian, [pengusaha atau pengelola] membiarkan dan tak mengidentifikasi,” imbuhnya.

Dia juga meminta pengusaha mencantumkan sejumlah peringatan semacam tulisan di sudut-sudut ruangan tempat hiburan. Tulisan yang dimaksudnya itu bermuatan tak membernarkan prilaku asusila.

Advertisement

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Widdi Srihanto, mengakui penggunaan CCTV di tempat-tempat hiburan belum diatur dalam Perda terkait usaha itu, yakni Perda No 4/2002.

“Dinamika Solo berjalan pesat, Perda pun perlu direvisi. Dalam waktu dekat, mungkin kami mengeluarkan surat edaran pemasangan CCTV itu,” ucapnya di dalam forum.

Dia juga menyinggung soal perilaku berbusana para pelayanan maupun karyawan tempat-tempat hiburan. Widhi meminta pihak-pihak tersebut menghindari berpakaian mini.

Advertisement

“Tolong pakaian yang sopan, dalam melayani jangan sampai pakai yang mini. Tampilkan bukan mininya tapi ramah tamahnya, kita bukan budaya barat. Juga soal syarat pengunjung masuk menunjukan KTP, memang itu belum diatur [dalam Perda], tapi jangan sampai [menerima pengunjung] di bawah umur,” tukasnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif