Soloraya
Jumat, 1 Februari 2013 - 19:48 WIB

Diduga Selewangkan Dana PPIP Rp50 Juta, Kades Ngepungsari Dilaporkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sejumlah warga Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar melaporkan kepala desa setempat ke polisi yang diduga melakukan penyelewengan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) senilai Rp50 juta. Mereka menuding kepala desa setempat menyalahgunakan jabatan dengan menyewakan tanah bengkok desa untuk menutup kekurangan dana operasional PPIP.

Sejumlah warga Desa Ngepungsari, Jatipuro yang didampingi LSM Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (P2KumHAM) mendatangi Polres Karanganyar pada Jumat (1/2/2013).
Mereka melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana PPIP di Desa Ngepungsari di unit kriminal khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Karanganyar.

Advertisement

Seorang tokoh masyarakat Desa Ngepungsari, Sutejo, mengatakan anggaran operasional PPIP yang berasal dari APBN senilai Rp250 juta. Proyek tersebut dikerjakan selama satu tahun mulai 2011 hingga pertengahan 2012 silam. Proyek pembangunan infrastruktur tersebut dikerjakan di empat lokasi yakni Dusun Lasem, Ledok, Kepuh dan Pungkulon.

“Proyeknya dikerjakan selama setahun hingga pertengahan 2012 silam,” katanya saat ditemui wartawan, Jumat siang.

Dugaan penyelewengan dana PPIP berawal ketika kepala desa setempat menyewakan tanah bengkok selama tiga tahun mulai 2012 hingga 2015 senilai Rp50 juta. Uang tersebut digunakan untuk menutup kekurangan dana operasional PPIP. Padahal, dengan bantuan pengerjaan proyek oleh swadaya masyarakat semestinya tidak ada kekurangan dana.

Advertisement

Terpisah, Kepala Desa Ngepungsari, Suparno, membantah dirinya melakukan penyelewengan dana PPIP. Tanah bengkok yang disewakan merupakan haknya sebagai kepala desa. Apalagi, penyewaan tanah bengkok tersebut diketahui seluruh perangkat desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ada hitam di atas putih, diketahui oleh 24 pengurus termasuk perangkat desa dan BPD. Proyek PPIP bukan kepala desa yang mengerjakan manun tim pelaksana di lapangan,” tambahnya saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif