News
Jumat, 1 Februari 2013 - 20:14 WIB

Buron Tiga Bulan, Penjambret Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Buron kasus jambret, Titus Joko Wibowo, 24, warga Kepatihan Kulon, Kamis (31/1/2013), dibekuk di rumah kos kawasan depan Kampus ASMI, Palur, Karanganyar. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri statusnya sebagai buron selama tiga bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka beraksi di sekitar pertigaan Ngapeman, Serengan, pada 26 Oktober 2012. Saat itu, dia dan rekannya, Agus Pekok, nekat menjambret tas dari tangan seorang ibu.

Advertisement

“Tersangka ini residivis kasus serupa. Dia bagian dari sebuah komplotan. Peran dia memboncengkan tersangka Agus Pekok [saat ini sudah mendekam di tahanan],” kata Kasi Humas Polsek Jebres, Ipda Sutino mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjima’in, Kapolsek Jebres Kompol Rudi Hartono dan Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Sumarsono, kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).

Dia menjelaskan aksi itu telah direncanakan tersangka. Mereka menguntit korban sejak di kawasan Sami Luwes. Korban dipepet dan tas berisi uang Rp200.000 serta sebuah handphone merek Samsung melayang.

“Tersangka Titus sudah empat kali ini keluar masuk tahanan,” tandas Sutino.

Advertisement

Dari perbuatan itu, terus dia, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Titus yang juga dikenal sebagai pembuat kandang burung itu tak lama lagi merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buron Dibekuk Penjambret
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif