Soloraya
Kamis, 31 Januari 2013 - 16:27 WIB

DUGAAN PUNGLI SURAT WARIS: Camat & Lurah Dipanggil Inspektorat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Langkah cepat diambil Pemkot Solo menyikapi dugaan pungli pengurusan surat keterangan waris di kelurahan dan kecamatan. Inspektorat Solo disebut telah memanggil seluruh camat dan lurah di Solo untuk dimintai keterangan. Sikap itu menyusul indikasi pungutan yang mengarah ke ranah ilegal.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku telah menerjunkan Inspektorat untuk menyelidiki dugaan pungli surat waris di kantor kelurahan dan kecamatan.

Advertisement

“Sudah saya tugaskan Inspektorat. Hari ini lima camat dan 51 lurah diperiksa,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis (31/1/2013).

Sebelumnya, seorang warga berinisial AR melaporkan dugaan pungli di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan dan Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan yang dialami keluargannya. Saat mengurus pemecahan sertifikat di kantor kelurahan dan kecamatan tersebut, keluarga AR ditarik duit hingga ratusan ribu rupiah. Pungutan terbesar dialami di Kecamatan Serengan di mana korban dimintai uang hingga Rp800.000 (bukan Rp1juta seperti yang diberitakan sebelumnya-red). Menanggapi hal itu, Rudy mengaku belum bisa berkomentar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, meyakini pungutan yang dilakukan camat dan lurah ilegal alias tidak berdasar hukum. Budi menampik alasan konsensus yang diapungkan menyikapi pungutan surat keterangan waris sebesar Rp150.000.

Advertisement

“Saya garis bawahi, yang namanya pungutan itu harus ada regulasinya. Kalau di tingkat kota ya pakai Perda. Tidak ada itu konsensus atau kesepakatan bersama,” tegas Sekda.

Budi menerangkan, menelurkan sebuah produk hukum berupa pungutan haruslah melalui mekanisme yang telah ditentukan. Artinya, Pemkot dan DPRD wajib dilibatkan dalam proses tersebut.

“Tidak dibenarkan pejabat berkreasi untuk membuat peluang-peluang pungli. Kalau seperti itu namanya pungutan ilegal.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif