Soloraya
Kamis, 31 Januari 2013 - 15:14 WIB

DPD Temukan 84 Produk UU Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai banyak produk Undang-Undang (UU) yang dihasilkan tidak sinkron dengan kondisi daerah. Hingga kini, tercatat sedikitnya 84 produk UU ditemukan bermasalah.

Demikian disampaikan Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta pada kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Merumuskan Arah Politik Hukum Hubungan Pusat dan Daerah DPD kerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di ruang sidang Fakultas Hukum UNS, Kamis (31/1/2013). Hadir sebagai pembicara Dosen Fakultas Hukum UNS I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Dosen Fakultas Ekonomi UNS Lukman Hakim, Wakil Ketua DPRD Solo Muhammad Rodhi, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto.

Advertisement

Dia mengatakan 84 produk hukum bermasalah di daerah sesuai hasil penelitian 23 perguruan tinggi (PT) pada tahun 2009 silam. Jumlahnya semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah PT yang komitmen kerjasama dengan DPD dalam pembentukan law center, yakni kini tercatat 32 PT.

“Ini dibuktikan dalam periode 2010-2012 ada 13 UU yang berpotensi bermasalah. Pertama ketentuan menabrak UU lain dan ketentuan UU terlalu banyak mendelegasikan kepada peraturan perundangan dibawahnya,” katanya.

Dia mengatakan program kerjasama dengan perguruan tinggi di daerah ini terus diteruskan untuk mengeksplorasi pemikiran dari akademisi di daerah. Utamanya ihwal masalah hukum dan perundang-undangan di daerahnya. Salah satunya menggagas kerjasama dengan UNS dalam pembentukan law center.  Kerjasama untuk memperkuat pusat perancangan kebijakan dan informasi hukum pusat dan daerah .

Advertisement

“Law center ini sebuah konsep ting-tang yang kami bentuk untuk memperkuat fungsi dan kewenangan DPD dalam bidang legislasi,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendukung upaya penguatan fungsi dan peran DPD menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan salah satu elemen penting dalam rangka reformasi ketatanegaraan adalah pembangunan hukum dan konstruksi hubungan pusat dan daerah yang mapan dan dinamis.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bermasalah DPD UU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif