News
Rabu, 30 Januari 2013 - 19:15 WIB

Tidak Ada Bukti, Wanda Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut-sebut malah meminta Wanda Hamida, anggota DPRD DKI yang sempat ditahan karena berada di rumah artis Raffi Ahmad, menjadi duta lembaga itu untuk urusan rehabilitasi para pengguna narkoba.

Malik Bawazir, pengacara Wanda, menegaskan berdasarkan tes urine dan tes rambut, Wanda negatif berurusan dengan narkotika.
Mengapa Wanda harus berada selama 3X24 jam lebih di BNN karena anggota DPRD itu diminta membantu proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika di rumah Raffi Ahmad.

Advertisement

“Wanda bersedia walaupun harus merelakan waktu tidak bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Malik pada konferensi pers pembebasan Wanda di kantor BNN, Rabu (30/1/2013).

Wanda Hamidah dilepaskan BNN karena tidak cukup bukti. Selain Wanda, juga dilepaskan seorang perempuan bernama Sri Dewi.

“Tidak cukup bukti,” kata Kombes Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN, dalam jumpa pers.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif