Soloraya
Rabu, 30 Januari 2013 - 17:44 WIB

SOPIR MAUT SUKOHARJO: Sopir Al Amin Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sopir bus Al Amin Supriyanto saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Sukoharjo, Rabu (30/1/2013). (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

Sopir bus Al Amin Supriyanto saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Sukoharjo, Rabu (30/1/2013). (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Sopir bus Al Amin, Supriyanto, 32, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (30/1/2013). Dia dituntut lantaran telah lalai mengemudikan bus Al Amin sehingga menewaskan empat orang pengendara motor dan dua orang luka-luka.

Advertisement

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Koesnan dan dua hakim anggota, Asminah dan Agus Sudarmanto, itu dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa Supriyanto di ruang sidang II PN Sukoharjo tidak didampingi oleh pengacara. Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Yeni Astuti.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Supriyanto terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih lanjut Yeni menyatakan, akibat kelalaian Supriyanto dalam mengemudikan bus Al Amin jurusan Solo-Pracimantoro bernomor polisi AD 1512 FG di ruas jalan raya Solo-Wonogiri, tepatnya di depan kantor KUA Nguter, Sukoharjo, 1 November 2012 lalu, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.

Empat orang yang meninggal dalam kecelakaan itu yakni Haryanto, 41, Triyono, 37, Sarsino, 26 dan Catur Sujatmiko, 27. Sedangkan dua orang yang mengalami luka yakni Bibit Riyanto, 62, dan Sriyono, 42.

Advertisement

“Beberapa hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman dan terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki anak dan istri. Sedangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa belum berdamai dengan keluarga korban,” jelas Yeni di persidangan, Rabu.

Setelah dibacakan tuntutan, hakim ketua, Koesnan, memberikan kesimpulan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU di hadapan sidang. Selanjutnya Koesnan memberikan hak pembelaan terhadap tuntutan JPU kepada Supriyanto.

Terdakwa pun mengajukan pembelaan secara langsung dan meminta kepada hakim agar tuntutan yang diajukan oleh JPU bisa diringankan. “Kecelakaan itu terjadi karena tidak disengaja. Apalagi saat ini saya masih menjadi tulang punggung keluarga. Saya masih memiliki istri dan satu anak sehingga minta hukuman seringan-ringannya,” terang Supriyanto.

Advertisement

Menanggapi pembelaan itu, Koesnan akan memberikan putusan 11 Februari mendatang.

Di luar ruang sidang, istri dan anak Supriyanto menunggu persidangan. Saat keluar dari ruang sidang, Supriyanto merangkul istrinya yang menangis setelah mendengar suaminya dituntut empat tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Al Amin Dituntut Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif