News
Rabu, 30 Januari 2013 - 17:59 WIB

KASUS PEMBUNUHAN: Diserahkan ke Jaksa, Agus Brimob Pucat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Polresta Solo dan tersangka pembunuhan pekerja Kafe D'Uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob (dua dari kanan) keluar dari Kantor Kejari, Solo, Rabu (30/1/2013) seusai penyerahan tersangka dan barang bukti. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Penyidik Polresta Solo dan tersangka pembunuhan pekerja Kafe D’Uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob (dua dari kanan) keluar dari Kantor Kejari, Solo, Rabu (30/1/2013) seusai penyerahan tersangka dan barang bukti. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob, tersangka kasus pembunuhan Madhani Omega alias Vira di Kafe De’Uno, diserahkan penyidik Polresta Solo kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (30/1/2013). Tersangka diperiksa selama sekitar 2,5 jam dan keluar ruangan dengan muka pucat akibat kelelahan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tersangka bersama barang bukti kejahatannya berada di ruang penuntutan Kejari Solo sekitar pukul 09.35 WIB. Kanit I Satreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo menjelaskan tersangka tiba di lokasi itu mulai pukul 09.15 WIB.

Terlihat dari balik pintu ruangan itu, tersangka menjawab satu persatu pertanyaan jaksa. Jaksa yang menangani kasus tersebut, Bima Suprayoga bertanya kepada tersangka sembari memerika lembar-lembar kertas berkas kasus berwarna merah muda.

Advertisement

Terlihat dari balik pintu ruangan itu, tersangka menjawab satu persatu pertanyaan jaksa. Jaksa yang menangani kasus tersebut, Bima Suprayoga bertanya kepada tersangka sembari memerika lembar-lembar kertas berkas kasus berwarna merah muda.

Setelah Bima menandatangani berkas kasus itu, sejumlah petugas Kejari keluar ruangan membawa satu kantung plastik besar berwarna hitam.

“Ini barang bukti yang mau diserahkan ke Pengadilan Negeri dulu,” kata para petugas itu kepada wartawan, singkat.

Advertisement

“Sudah diserahkan tersangka dan barang bukti tersangka dengan nama Agus Brimob, itu panggilannya. Dia pegawai Kafe De’Uno,” kata Bima kepada wartawan setelah penyerahan itu.

Bima memastikan rencana dakwaan kasus pembunuhan itu telah siap. Dia menegaskan kasus itu segera disidangkan.
Dia mengatakan puluhan barang bukti yang diserahkan antara lain mulai dari pintu dan seng yang dipergunakan menutupi jasad korban hingga pakaian, rambut serta sepeda motor korban.

“Ada banyak barang bukti tadi, puluhan. Mengenai masalah perbuatan [tersangka] dalam berkas, bagaimananya? Ya nanti kami buka dalam persidangan. Tapi dakwaan sudah siap,” tegasnya.

Advertisement

Meskipun mengatakan tersangka diterima dalam keadaan sehat, Bima mengakui raut muka pucat tersangka, mulai diperiksa hingga dibawa ke Rutan Solo.

“Dalam keadaan sehat, itu sudah syarat. Hanya siapapun akan lelah [menjalani proses seperti itu],” tukasnya.

Pada bagian lain, Bima menerangkan telah menunjuk jaksa penuntut umum mengawal sidang Agus Brimob. Mereka adalah Suparno, Satriawan dan Kasi Pidum Kejari Solo, Fanny Widyastuti.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif