Jogja
Rabu, 30 Januari 2013 - 14:56 WIB

DISIDANG: Anggota DPRD Gunungkidul Akui Berjudi

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo saat di persidangan karena kasus perjudian, Rabu (30/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Gilang Jiwana)

 

Anggota DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo saat di persidangan karena kasus perjudian, Rabu (30/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Gilang Jiwana)

Advertisement

GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Ratno Pintoyo dan kedua rekannya menjalani pemeriksaan atas tindak perjudian yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan ini, Ratno dan kedua rekannya mengakui tindakan yang mereka lakukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (30/1/2013).

Advertisement

Dalam pemeriksaan ini, Ratno dan kedua rekannya mengakui tindakan yang mereka lakukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (30/1/2013).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa ini menghadirkan tiga terdakwa kasus perjudian, Suharyono,27, Warso, 51, dan Ratno Pintoyo, 42.

Dalam persidangan ini, majelis hakim memberikan-pertanyaan-pertanyaan terkait tindakan perjudian yang dilakukan ketiga terdakwa di kompleks Pasar Sodo, Paliyan Desember lalu.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Suryodiyono ketika ditemui Harian Jogja paska acara persidangan mengatakan, kegiatan persidangan Rabu (30/1/2013) dilakukan dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Sedangkan untuk penuntutan, jaksa penuntut umum meminta waktu seminggu sebelum menyampaikan tuntutannya.

Menurut Suryodiyono, persidangan ini adalah persidangan kedua yang dilakukan ketiga terdakwa. Sebelumnya persidangan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Advertisement

Rencananya, Selasa (5/2/2013) mendatang sidang akan dilanjutkan untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Rencananya, masih akan ada beberapa tahapan persidangan yang akan dilalui ketiga terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.

Ratno Pintoyo dan Sekretaris Desa Sodo Warso ini tertangkap saat berjudi kartu di pasar Sodo, Paliyan Jumat (7/12/2012) dini hari. Ketiganya kemudian langsung diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Advertisement

Atas kejadian ini, ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif