Soloraya
Rabu, 30 Januari 2013 - 19:46 WIB

APTI Siap Ajukan Gugatan ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan jajaran DPRD Boyolali menyatakan dukungan terhadap pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Tembakau. Hal itu menyikapi penolakan kalangan petani tembakau di Kota Susu yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor pemkab setempat, Rabu (30/1/2013).

Bupati Boyolali, Seno Samodro mengemukakan dukungan Pemkab Boyolali kepada nasib para petani tembakau bahkan sudah dilakukan sejak peraturan tersebut masih berupa rancangan PP (RPP), yakni dengan melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat yang berisi penolakan terhadap RPP antitembakau tersebut. Surat itu sudah dikirimkan kepada beberapa instansi terkait, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 3 Januari 2012 lalu.

Advertisement

“Surat itu sudah saya kirimkan, bahkan sejak RPP itu diluncurkan. Saya sangat mendukung aspirasi petani, saya sepakat dengan aksi demo ini, namun saya minta jangan anarkis,” tegas Bupati.

Sementara itu ketua DPRD Boyolali, S Paryanto juga menyatakan dukungannya. Paryanto bahkan sempat ikut berorasi untuk menyatakan pihaknya akan berjuang bersama-sama para petani Boyolali sampai PP tersebut dapat dicabut.

“Ada 14.000 petani tembakau yang harus diperjuangkan nasibnya. Bila perlu, saya akan bersama-sama petani tembakau dari Boyolali datang ke Jakarta untuk mendesak pemerintah mencabut PP tersebut,” tegas Paryanto.

Advertisement

Sebagai bentuk dukungan lainnya, Paryanto menyatakan tidak akan ada peraturan daerah (perda) larangan merokok di Boyolali.

Terpisah, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Boyolali, Teguh Sambodo meminta agar dukungan Bupati atas penolakan PP tersebut dengan kembali mengirimkan surat resmi kepada Presiden.

“PP 109/2012 merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani tembakau, dampaknya akan menimbulkan pembunuhan massal budi daya tanaman tembakau secara perlahan, pada akhirnya akan menghancurkan ekonomi,” kata Teguh yang lebih akrab disapa Nanang tersebut.

Advertisement

Sekretaris APTI Boyolali, Jarwanto, saat ini pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan PP tersebut.

“Terkait hal ini, kami sangat membutuhkan dukungan dari Bupati dan DPRD,” kata Jarwanto.

Advertisement
Kata Kunci : APTI Boyolali Gugatan MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif