Soloraya
Senin, 28 Januari 2013 - 19:21 WIB

PILKADES BOYOLALI: PNS Dipersilakan Nyalon Kades

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berkesempatan untuk ikut dalam ajang pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar bertahap di 208 desa 2013 ini.

Namun para PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kades terikat sejumlah persyaratan. Selain harus mengantongi rekomendasi dari Bupati Boyolali, penghasilan PNS tersebut jika terpilih nanti tidak boleh dobel. Sebab yang bersangkutan hanya boleh memilih satu sumber penghasilan, yaitu gaji dari statusnya sebagai PNS saja atau penghasilan dari jabatannya sebagai kades jika kelak dia terpilih.

Advertisement

Ketentuan bagi PNS yang mencalonkan diri menjadi kades dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali No 821.1/0008/26/2013 tertanggal 21 Januari 2013.

”Termasuk bagi sekdes [sekretaris desa] yang sudah berstatus PNS, juga diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kades dengan salah satu syarat, yang bersangkutan telah menjalani masa jabatan sebagai sekdes sekurang-kurangnya enam tahun,” terang Sekda Boyolali, Sri Ardiningsih kepada wartawan di Boyolali, Senin (28/1/2013).

Persyaratan yang harus dipenuhi PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kades, dijelaskan Sekda, salah satunya mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Bupati Boyolali dilengkapi dengan persyaratan administrasi, antara lain rekomendasi pimpinan instansi, salinan ijazah, surat keputusan (SK), dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika nantinya PNS tersebut terpilih dan dilantik sebagai kades terpilih akan dibebaskan untuk sementara dari jabatan organiknya selama menjadi kades tanpa kehilangan status sebagai PNS.

Advertisement

”Namun perlu diingat, terkait dengan haknya, yang bersangkutan hanya berhak memilih untuk memperoleh penghasilan tetap sebagai seorang kades atau sebagai PNS, dipilih dari salah satu status pekerjaannya,” tegas Sekda.

Ditambahkan dia, bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif juga bisa ikut mencalonkan diri sebagai kades.

”Tapi persyaratannya, yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dari posisi aktif sebagai TNI maupun Polri,” terangnya.

Advertisement

Sebagai informasi, Boyolali akan melaksanakan pilkades di 208 desa secara bertahap 2013 ini. Pilkades di 108 desa di antaranya direncanakan penyelenggaraannya secara serentak 20 Maret mendatang. Sedangkan pilkades di 95 desa, digelar 27 Maret. Pilkades di 203 desa itu akan menerapkan sistem konvensional atau coblosan manual. Sedangkan lima desa sisanya, bakal menerapkan sistem e-votting.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif