Soloraya
Senin, 28 Januari 2013 - 16:44 WIB

PASAR PEDAN: Kemahalan Bayar Kios, Pedagang Pasar Pedan Mengeluh ke Disperindag

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima pedagang Pasar Pedan beraudiensi dengan Kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sugiharjo Sapto Aji, di kantor dinas setempat, Senin (28/1/2014). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Lima pedagang Pasar Pedan beraudiensi dengan Kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sugiharjo Sapto Aji, di kantor dinas setempat, Senin (28/1/2014). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN — Lima pedagang Pasar Pedan mendatangi Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Senin (28/1/2013). Mereka sambat karena tak mampu mengangsur biaya kios yang ditawarkan kepada investor.
Advertisement

Kedatangan lima pedagang Pasar Pedan disambut Kepala Disperindagkop dan UMKM, Sugiharjo Sapto Aji. Salah seorang pedagang, Sumini, mengakui permasalahan yang terjadi dalam pembangunan Pasar Pedan ibarat nasi sudah menjadi bubur. Dia mengakui kebijakan pembangunan Pasar Pedan yang melibatkan pihak ketiga tidak bisa diulangi. Namun begitu, dia tetap meminta bantuan Disperindagkop dan UMKM untuk meringankan beban biaya pelunasan kios yang ditanggungnya. “Kami benar-benar merasa keberatan untuk membayar kios. Kami sudah habis-habisan modal selama hampir tiga tahun tinggal di lokasi darurat. Kalau kami tak mampu membayar kios, bagaimana kami akan melangsungkan usaha ini,” kata Sumini.

Pedagang lainnya, Suharman, mengatakan investor menawarkan harga Rp87 juta untuk kios lantai I dan Rp84 juta untuk kios lantai II. Sementara harga los ditawarkan kepada pedagang senilai Rp24 juta. Dia menjelaskan sebenarnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD periode 2004/2009 berjanji akan mengusahakan keringanan pembayaran kios hingga 30%. Akan tetapi, upaya itu tidak bisa diwujudkan. Pemkab Klaten hanya mampu memberikan keringanan pembelian kios senilai 10%. “Saat itu memang tidak ada perjanjian tertulis dari Pansus. Namun, saat itu mereka sudah berkomitmen untuk mengusahakan keringanan harga kios itu kepada Pemkab Klaten,” kata Suharman.

Menanggapi hal itu, Sugiharjo Sapto Aji, mengatakan pihak investor sebenarnya sudah mengadu kepadanya. Menurutnya, investor sudah memberikan toleransi kepada pedagang untuk melunasi kios melalui angsuran. “Investor sudah bersabar. Investor juga sudah memberikan keringanan hingga 30%, akan tetapi ternyata tidak ada angsuran dari pedagang,” tandas Sapto Aji.

Advertisement

Sapto Aji balik menyalahkan pedagang mengapa menyepakati harga kios dan los saat berkonsolidasi dengan investor. “Kalau merasa kemahalan, mengapa dulu mau menyepakati harga itu,” tegas dia.

Sapto Aji menjelaskan bahwa kerja sama dengan investor berlangsung selama 25 tahun. Sesuai ketentuan dalam penandatanganan nota kesepahaman, investor wajib menyerahkan aset Pasar Pedan kepada Pemkab Klaten jika sudah melampaui 25 tahun. Dia menegaskan Pemkab Klaten tidak punya cukup anggaran untuk membeli Pasar Pedan. “Pasar Pedan dibangun dengan dana sekitar Rp38 miliar dengan dana investor. Dana itu cukup besar, APBD tak mungkin mampu membelinya,” terang Sapto Aji.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif